Terdakwa Saling Bantah di Kasus Indramayu

Ilustrasi Sidang lanjutan kasus pembunuhan sekeluarga yang terjadi di wilayah Indramayu, Jawa Barat.

TandaGlobalNews INDRAMAYU, 5 Juni 2026 – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sekeluarga yang terjadi di wilayah Indramayu, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Persidangan hari ini mengungkapkan adanya perbedaan keterangan yang cukup tajam di antara kedua terdakwa, yang saling membantah peran masing-masing dalam peristiwa yang menimpa satu keluarga tersebut.

Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, terdakwa bernama Priyo secara tegas mengakui bahwa dirinya bersama dengan rekan terdakwa lainnya, Ririn, terlibat dalam proses pembuangan jenazah korban. Ia menjelaskan secara rinci peristiwa yang terjadi pasca kejadian, serta lokasi dan cara pembuangan yang dilakukan.

Namun, keterangan tersebut langsung dibantah keras oleh Ririn. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam pembuangan jenazah dan justru menyampaikan bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Menurutnya, rekaman yang diambil pada waktu yang dituduhkan tersebut justru memperlihatkan keduanya sedang melakukan aktivitas mengangkut beras dan telur, bukan membawa atau membuang jenazah seperti yang diakui oleh Priyo.

Adanya pertentangan keterangan yang cukup signifikan ini membuat jalannya persidangan berjalan dinamis. Majelis hakim menilai bahwa perbedaan pernyataan tersebut memerlukan penjelasan dan bukti yang lebih kuat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Merespons situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum dan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan yang dianggap memiliki informasi terkait, serta mendatangkan ahli forensik. Kehadiran ahli diharapkan dapat memberikan keterangan ilmiah, baik terkait hasil olah tempat kejadian perkara, analisis bukti fisik, maupun penjelasan mengenai rekaman CCTV yang dijadikan salah satu argumen pembelaan.

Hakim menegaskan bahwa semua keterangan harus dikonfirmasi dengan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penundaan untuk menghadirkan saksi dan ahli tersebut diambil guna memastikan proses persidangan berjalan adil dan objektif, sehingga putusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang ditunda untuk waktu yang akan ditentukan kemudian, menunggu kesiapan bukti tambahan dan kehadiran saksi serta ahli yang diminta oleh majelis hakim.

Penulis: Stefani Eka

Editor: TGN News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *