Bangunan Kosong, Kontrak Belum Habis: Ini Sebab Kafe Ragil Kuning Tak Beroperasi

kini diketahui sudah tidak beroperasi bangunan kafe tersebut kini masih berdiri kokoh namun kosong melompong, tanpa ada aktivitas pelayanan makanan maupun minuman. (dok : Roni Ardiansyah / Tandaglobalnews )

Tandaglobalnews KEDIRI – Fasilitas kafe yang dulunya menjadi salah satu daya tarik utama di kawasan wisata Ragil Kuning, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kini diketahui sudah tidak beroperasi. Berada di lokasi strategis di Jalan Semeru, Dusun krenceng , c

Berdasarkan data yang dihimpun, kafe ini awalnya diusulkan dan dibangun pada sekitar akhir tahun 2023. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan kawasan wisata yang bertujuan menambah fasilitas baru bagi pengunjung. Kafe ini direncanakan bisa beroperasi hingga malam hari, sekaligus melengkapi fasilitas lain yang sudah ada seperti warung makan, gazebo, dan taman bunga.

Dalam pengelolaannya, pihak pengelola kafe diketahui mengontrak tempat tersebut dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan perjanjian jangka waktu panjang, yakni selama 15 tahun. Hingga saat ini, kerja sama kontrak tersebut sebenarnya baru berjalan selama 6 tahun dari masa keseluruhan yang disepakati. Namun, meski masa kontrak masih sangat panjang, kafe tersebut terpaksa menghentikan operasionalnya.

Dikonfirmasi dari keterangan pengelola dan pantauan lapangan sejak tahun 2024 hingga 2026, alasan utama penutupan kafe di kawasan wisata ini bukan karena masalah kerugian usaha atau berakhirnya masa sewa. Penyebab utamanya dikarenakan seluruh tenaga kerja atau karyawan yang ada di kafe tersebut berhenti bekerja secara bersamaan. Kondisi ini membuat operasional harian menjadi lumpuh dan tidak mungkin dilanjutkan, sehingga kafe pun akhirnya tutup total.

Usaha kafe tersebut ternyata tidak berhenti total. Pengelola diketahui tetap melanjutkan kegiatannya dengan membuka cabang baru di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan depan Lapangan Jombangan dan juga di wilayah Kampung Madu, Kecamatan Badas. Di dua lokasi tersebut, usaha kafe dikabarkan masih berjalan dan melayani pembeli seperti biasa.

Selain masalah ketenagakerjaan, ditemukan pula catatan terkait pelanggaran yang dilakukan penyewa di lokasi Ragil Kuning. Di bagian belakang atau sisi luar bangunan utama, pengelola kafe ternyata membuat area perkemahan atau tempat berkemah. Namun, kegiatan dan pemanfaatan lahan tambahan ini ternyata tidak memiliki izin resmi dari pihak BUMDes selaku pemilik lahan. Tidak hanya itu, area yang dijadikan tempat camping tersebut diketahui meluas hingga melewati batas wilayah lahan yang tertulis dalam perjanjian kontrak awal.

Saat ini, status lahan dan bangunan kafe masih menjadi milik Pemerintah Desa Krenceng. Bangunan belum dibongkar dan masa kontrak masih tersisa sekitar 9 tahun lagi, namun untuk sementara waktu fasilitas tersebut tidak difungsikan sama sekali. Pihak pengelola wisata dan BUMDes kini masih mengkaji langkah selanjutnya apakah bangunan tersebut akan dicari pengelola baru, dialihkan fungsinya, atau dikembalikan ke fungsi awal demi menunjang kunjungan wisata Ragil Kuning ke depannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *