KALIMANTAN TENGAH, Tandaglobal.news Pemerintah terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan melalui operasi darat dan udara, evaluasi bersama pemerintah daerah serta aparat, hingga penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, jumlah titik panas atau hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional turun signifikan. Hingga Senin (21/9/2026) malam, tercatat 688 hotspot high confidence atau berkurang 844 titik dibandingkan sehari sebelumnya.

Penurunan hotspot juga terjadi di sebagian besar wilayah yang menjadi prioritas penanganan karhutla. Dari enam provinsi prioritas, lima di antaranya mencatat penurunan jumlah titik panas.

Di Kalimantan Tengah, jumlah hotspot turun dari 968 menjadi 228 titik. Penurunan juga terjadi di Kalimantan Barat, dari 98 menjadi 36 titik.

Sementara itu, di Sumatera Selatan jumlah hotspot turun dari 285 menjadi 23 titik. Jambi yang sehari sebelumnya memiliki 26 titik panas turun menjadi dua titik. Adapun Riau yang sebelumnya mencatat satu hotspot, pada Senin malam tidak lagi ditemukan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Berbeda dengan wilayah lainnya, jumlah hotspot di Kalimantan Selatan meningkat dari 39 menjadi 71 titik.

Pemerintah masih menempatkan sejumlah wilayah sebagai fokus utama pengendalian, terutama daerah yang memiliki luasan lahan terbakar cukup besar dan berpotensi mengalami perluasan kebakaran.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah pada Senin (21/9/2026).

Keduanya mengevaluasi penanganan karhutla di Kabupaten Pulang Pisau bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB, serta sejumlah instansi terkait.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan langkah penanganan di lapangan berjalan secara terkoordinasi. Pemerintah juga mengevaluasi perkembangan pemadaman sekaligus memperkuat strategi agar titik api yang masih tersisa dapat segera dikendalikan.

Dari sekitar 180 hektare area yang sebelumnya terbakar, satgas darat telah berhasil memadamkan sekitar 150 hektare. Dengan demikian, masih terdapat kurang lebih 30 hektare area yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Upaya pemadaman terus dilakukan dengan mengerahkan personel di lapangan. Selain operasi darat, pemerintah juga mengoptimalkan operasi udara untuk mempercepat pemadaman dan mencegah api meluas ke kawasan lain.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam menghadapi karhutla, terutama di wilayah dengan kondisi lahan dan cuaca yang berpotensi mempercepat penyebaran api.

Selain memperkuat pemadaman, pemerintah juga mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan dari ancaman karhutla.

Pada Senin (21/9/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki konsesi dengan luas sekitar 92.464 hektare.

Dari total luasan konsesi tersebut, area yang tercatat terbakar mencapai sekitar 1.169 hektare.

Pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah menilai terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, khususnya berkaitan dengan tanggung jawab menjaga kawasan serta melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemegang konsesi. Tanggung jawab pencegahan karhutla tidak hanya berada pada pemerintah dan aparat di lapangan, tetapi juga melekat pada pemegang izin yang mengelola kawasan.

Raja Juli Antoni mengatakan tindakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden. Pemerintah, menurutnya, akan menerapkan penegakan hukum tanpa membedakan skala pihak yang melakukan pelanggaran.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli Antoni di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).

Menurut Raja Juli, pencabutan izin tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pemegang konsesi lainnya agar menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan yang berada di bawah tanggung jawab mereka.

Pemerintah juga berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sehingga perusahaan tidak melakukan pembakaran ataupun membiarkan kebakaran terjadi tanpa penanganan yang memadai.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkasnya.

Dengan menurunnya jumlah hotspot secara nasional, pemerintah masih terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran. Operasi darat dan udara serta pengawasan terhadap pemegang konsesi akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru dan mengendalikan kebakaran yang masih berlangsung.