PEKANBARU, Tandaglobal.news — PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V memiliki perjalanan panjang dalam sejarah perkebunan negara di Provinsi Riau. Perusahaan yang resmi berdiri pada 1996 tersebut berkembang menjadi salah satu perusahaan perkebunan negara dengan bisnis utama kelapa sawit sebelum akhirnya mengalami perubahan besar dalam struktur korporasi dan bergabung ke dalam PT Perkebunan Nusantara IV pada akhir 2023.
Meski nama PTPN V kini tidak lagi digunakan sebagai badan hukum operasional tersendiri, jejak perusahaan tersebut tetap berlanjut melalui PTPN IV Regional III, yang mengelola wilayah dan kegiatan perkebunan eks PTPN V di Riau.
Berawal dari proyek perkebunan negara di Riau
Sejarah PTPN V tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sejumlah perusahaan perkebunan negara yang telah lebih dahulu beroperasi di Riau.
PTPN V dibentuk melalui konsolidasi proyek-proyek pengembangan perkebunan yang berasal dari eks PTP II, PTP IV, dan PTP V di Provinsi Riau. Pemerintah melakukan penataan tersebut sebagai bagian dari restrukturisasi badan usaha perkebunan milik negara.
Dengan demikian, meskipun PTPN V secara resmi baru lahir pada 1996, kegiatan perkebunan yang kemudian menjadi bagian dari perusahaan tersebut memiliki sejarah yang lebih panjang.
Resmi berdiri pada 1996
Landasan hukum pendirian PTPN V adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Februari 1996. Pemerintah menetapkan penyertaan modal negara untuk membentuk perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dan usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Secara korporasi, PTPN V kemudian didirikan melalui Akta Notaris Harun Kamil, S.H. Nomor 38 tanggal 11 Maret 1996. Akta pendirian tersebut memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman pada 8 Agustus 1996.
Tanggal 11 Maret 1996 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perusahaan. Sejumlah catatan perusahaan juga menyebut PTPN V mulai menjalankan kegiatan operasional secara efektif pada 9 April 1996, dengan kantor pusat di Pekanbaru.
Mengembangkan perkebunan di Riau
Sejak awal berdiri, PTPN V memiliki basis kegiatan di Provinsi Riau. Perusahaan mengelola perkebunan sekaligus membangun berbagai fasilitas pendukung, termasuk pabrik pengolahan hasil perkebunan.
Kelapa sawit kemudian berkembang menjadi komoditas utama perusahaan. Selain sawit, sejarah PTPN V juga berkaitan dengan komoditas karet yang menjadi bagian dari kegiatan perkebunan di sejumlah wilayah.
Perkembangan perkebunan sawit di Riau turut mendorong perubahan skala usaha PTPN V. Perusahaan tidak hanya mengelola tanaman, tetapi juga membangun rantai produksi dari perkebunan hingga pengolahan hasil.
Buah kelapa sawit dari kebun kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunan lainnya.
Menjadi salah satu perusahaan perkebunan besar
Dalam perkembangannya, PTPN V memiliki areal perkebunan yang luas dan sejumlah fasilitas pengolahan kelapa sawit.
Data perusahaan mencatat bahwa pada November 2019, luas areal tanaman inti kelapa sawit PTPN V mencapai sekitar 78.340 hektare.
Skala tersebut menempatkan PTPN V sebagai salah satu perusahaan perkebunan negara yang memiliki peran penting dalam industri kelapa sawit di Riau.
Kegiatan perusahaan juga memberikan dampak ekonomi terhadap daerah melalui penyerapan tenaga kerja, kegiatan produksi, perdagangan hasil perkebunan, serta hubungan kemitraan dengan masyarakat di sekitar perkebunan.
Kemitraan dengan masyarakat
Dalam perjalanan bisnisnya, PTPN V juga menjalankan berbagai bentuk kemitraan dengan masyarakat dan petani.
Kemitraan menjadi bagian penting dari ekosistem perkebunan kelapa sawit di Riau karena menghubungkan masyarakat dengan perusahaan dalam kegiatan produksi dan pemasaran hasil perkebunan.
Model tersebut berkembang dalam berbagai bentuk sesuai kebijakan pemerintah dan perkembangan perusahaan.
Keberadaan perkebunan negara di tengah masyarakat juga membuat PTPN V memiliki hubungan yang erat dengan dinamika sosial dan ekonomi daerah.
Perubahan besar pada 2014
Babak penting dalam sejarah PTPN V terjadi pada 2014, ketika pemerintah mengubah struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan perkebunan negara.
Perubahan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Melalui kebijakan tersebut, 90 persen saham negara di PTPN V dialihkan menjadi bagian dari modal PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Sejak saat itu, PTPN V tidak lagi berdiri sebagai BUMN yang secara langsung berada di bawah kepemilikan negara, tetapi menjadi anak perusahaan dalam Holding Perkebunan Nusantara, dengan PTPN III sebagai perusahaan induk.
Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun struktur holding untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan perkebunan negara.
Masuk dalam Holding Perkebunan Nusantara
Setelah 2014, PTPN V menjalankan kegiatan operasional di Riau sebagai bagian dari kelompok usaha yang dikoordinasikan PTPN III.
PTPN III kemudian menjalankan fungsi sebagai Strategic Holding yang mengoordinasikan perusahaan-perusahaan perkebunan negara.
Dalam struktur tersebut, PTPN V tetap mempertahankan kegiatan operasionalnya di Riau, sementara kebijakan strategis perusahaan semakin terintegrasi dengan perusahaan induk.
Perubahan struktur tersebut juga diikuti sejumlah perubahan anggaran dasar dan tata kelola perusahaan.
Transformasi menuju PalmCo
Memasuki awal dekade 2020-an, Holding Perkebunan Nusantara kembali melakukan transformasi besar.
Kali ini, pemerintah dan manajemen holding berupaya menyederhanakan struktur perusahaan sekaligus mengonsolidasikan bisnis kelapa sawit yang dimiliki sejumlah PTPN.
PTPN V kemudian menjadi salah satu perusahaan yang masuk dalam proses restrukturisasi tersebut.
Rencana penggabungan mencakup PTPN IV, PTPN V, PTPN VI, dan PTPN XIII, dengan PTPN IV menjadi perusahaan yang bertahan.
Tujuan utamanya adalah membentuk subholding yang memiliki skala usaha besar dan fokus pada bisnis kelapa sawit, yang kemudian dikenal sebagai PalmCo.
1 Desember 2023 menjadi titik balik
Perubahan tersebut resmi berlaku pada 1 Desember 2023.
PTPN V bergabung ke dalam PTPN IV sebagai bagian dari restrukturisasi Holding Perkebunan Nusantara.
Dengan aksi korporasi tersebut, PTPN V tidak lagi menjadi badan hukum operasional tersendiri.
Namun, penggabungan tersebut tidak berarti kegiatan perkebunan di Riau berhenti.
Wilayah operasional eks PTPN V tetap dikelola dan kemudian ditempatkan dalam struktur organisasi baru PTPN IV dengan nama Region 3.
Karena itu, PTPN IV Regional III dapat dipandang sebagai kelanjutan operasional dari wilayah yang sebelumnya berada di bawah PTPN V.
Dari PTPN V menjadi Region 3 PTPN IV
Perubahan nama dan struktur tersebut merupakan konsekuensi dari konsolidasi bisnis perkebunan negara.
Secara sederhana, perjalanan korporasi PTPN V dapat digambarkan sebagai:
perkebunan negara pendahulu di Riau → PTPN V pada 1996 → anak perusahaan PTPN III pada 2014 → PTPN IV PalmCo Regional III pada 2023.
Artinya, yang berubah bukan hanya nama, tetapi juga status badan hukum dan struktur pengelolaan perusahaan.
Aset, kebun, fasilitas pengolahan, sumber daya manusia, dan kegiatan operasional yang sebelumnya berada di bawah PTPN V masuk ke dalam struktur PTPN IV.
Menjadi bagian dari perusahaan sawit berskala nasional
Setelah restrukturisasi, PTPN IV berperan sebagai subholding yang berfokus pada bisnis kelapa sawit.
Penggabungan tersebut membuat aset perkebunan sawit dari berbagai wilayah berada dalam satu struktur usaha yang lebih besar.
Bagi eks PTPN V, perubahan ini menempatkan kegiatan perkebunan di Riau dalam jaringan PalmCo bersama wilayah operasional lainnya.
Dengan skala tersebut, pengelolaan perkebunan tidak lagi hanya dilihat dari perspektif satu perusahaan di Riau, tetapi menjadi bagian dari strategi bisnis kelapa sawit nasional Holding Perkebunan Nusantara.
Tiga dekade perjalanan PTPN V
Jika dihitung sejak pendirian resminya pada 1996 hingga restrukturisasi pada 2023, PTPN V telah melewati perjalanan sekitar 27 tahun sebagai perusahaan dengan nama dan badan hukum PTPN V.
Dalam periode tersebut, perusahaan mengalami setidaknya tiga fase penting.
Fase pertama adalah pembentukan dan pengembangan, ketika pemerintah mengonsolidasikan proyek perkebunan negara di Riau dan membentuk PTPN V.
Fase kedua adalah integrasi dalam Holding Perkebunan, setelah 90 persen saham negara di PTPN V dialihkan kepada PTPN III pada 2014.
Fase ketiga adalah konsolidasi PalmCo, ketika PTPN V bergabung ke dalam PTPN IV pada 2023.
Perubahan tersebut menunjukkan bagaimana perusahaan perkebunan negara Indonesia mengalami transformasi dari sejumlah perusahaan yang berdiri sendiri menjadi kelompok usaha dengan struktur holding dan subholding.
Jejak PTPN V tetap berada di Riau
Walaupun nama PTPN V tidak lagi menjadi nama badan hukum tersendiri, warisan perusahaan tersebut masih dapat ditemukan dalam kegiatan perkebunan di Riau.
Kebun dan fasilitas yang sebelumnya menjadi bagian dari PTPN V kini berada dalam struktur PTPN IV Regional III.
Dengan demikian, sejarah PTPN V bukanlah cerita tentang sebuah perusahaan yang berhenti beroperasi pada 2023. Yang terjadi adalah perubahan bentuk organisasi melalui merger dan restrukturisasi.
Operasi perkebunan yang sebelumnya berada di bawah PTPN V diteruskan dalam struktur baru.
Dari perkebunan negara hingga PalmCo
Perjalanan PTPN V mencerminkan perubahan besar industri perkebunan negara Indonesia.
Perusahaan yang lahir pada 1996 dari konsolidasi proyek perkebunan negara di Riau berkembang menjadi salah satu perusahaan sawit penting di wilayah tersebut.
Setelah menjadi bagian dari Holding Perkebunan pada 2014, PTPN V kemudian memasuki tahap konsolidasi yang lebih besar melalui pembentukan PalmCo pada 2023.
Kini, sejarah PTPN V diteruskan oleh PTPN IV Regional III.
Dengan demikian, PTPN V tetap memiliki tempat penting dalam sejarah perkebunan Riau—bukan sebagai badan hukum yang masih berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari perjalanan panjang transformasi perkebunan negara Indonesia menuju struktur usaha yang lebih terintegrasi.




















Tinggalkan Balasan