PEKANBARU, Tandaglobal.news PT Riau Crumb Rubber Factory atau PT RICRY merupakan salah satu perusahaan pengolahan karet yang pernah menjadi bagian penting dalam sejarah industri Kota Pekanbaru. Berdiri pada 1969, perusahaan ini mengolah karet alam menjadi crumb rubber atau karet remah yang digunakan sebagai bahan baku industri, terutama industri ban.

Selama puluhan tahun, RICRY berkembang dari sebuah pabrik yang berada di kawasan yang ketika itu masih relatif kosong di tepian Sungai Siak menjadi salah satu industri pengolahan karet di kawasan perkotaan Pekanbaru.

Perkembangan kota kemudian membawa persoalan baru. Lokasi pabrik yang dahulu berada di kawasan pinggiran akhirnya berada di tengah permukiman yang semakin padat dan tidak lagi sesuai dengan arah tata ruang kota.

Perjalanan perusahaan memasuki fase sulit pada akhir masa operasionalnya. Persoalan tersebut mencakup pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan pekerja pada 2018, pembayaran hak pekerja, penghentian operasional, persoalan aset, hingga kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penataan kawasan industri.

Berdiri pada 1969

PT Riau Crumb Rubber Factory merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak dalam pengolahan karet alam menjadi barang setengah jadi berupa crumb rubber.

Produk tersebut dikenal sebagai Standard Indonesian Rubber (SIR) dan digunakan sebagai bahan baku berbagai industri karet, termasuk industri ban.

Menurut dokumen profil perusahaan yang dikutip dalam penelitian Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, RICRY didirikan pada 28 Februari 1969 melalui akta pendirian yang dibuat oleh Notaris J.N. Siregar di Jakarta.

Perusahaan didirikan oleh sejumlah persero dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri.

Tidak lama setelah berdiri, RICRY mulai menjalankan kegiatan produksi. Pada April 1969, perusahaan mulai memproduksi crumb rubber berdasarkan izin Menteri Perdagangan atas persetujuan Menteri Pertanian Nomor 84/KP/IV/69 tanggal 8 April 1969.

Kapasitas awal yang tercatat mencapai sekitar 6.000 ton per tahun.

Dalam sejumlah sumber sekunder terdapat perbedaan mengenai nomor akta pendirian. Karena itu, tanggal 28 Februari 1969 dan dimulainya produksi pada April 1969 menjadi informasi yang lebih konsisten dalam sumber yang digunakan.

Pabrik di Tepian Sungai Siak

Pada masa awal berdirinya, kawasan tempat RICRY beroperasi belum seramai sekarang.

Penelitian mengenai sejarah perusahaan menyebut pabrik tersebut awalnya berdiri di atas lahan kosong berupa kawasan hutan di tepian Sungai Siak, di bagian pinggir Kota Pekanbaru.

Posisi tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi kegiatan industri. Sungai Siak merupakan salah satu jalur penting transportasi dan aktivitas ekonomi di wilayah Pekanbaru.

Dalam perkembangan administrasi wilayah, lokasi perusahaan kemudian berada di kawasan Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai. Alamat perusahaan dalam sejumlah dokumen tercatat antara lain di Jalan Kampung Sukaramai Nomor 63 atau kawasan Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru.

Seiring pertumbuhan kota, lingkungan sekitar pabrik berubah.

Pekanbaru berkembang menjadi kota dengan permukiman dan fasilitas perkotaan yang semakin luas. Kawasan yang dahulu relatif berada di pinggiran akhirnya dikelilingi permukiman.

Perubahan tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan penting bagi keberadaan RICRY.

Kapasitas Produksi Terus Bertambah

RICRY tidak bertahan dengan kapasitas awal 6.000 ton per tahun.

Perusahaan beberapa kali memperoleh izin perluasan seiring perkembangan kegiatan produksi.

Pada 21 November 1973, RICRY memperoleh izin perluasan pertama dari Menteri Perindustrian melalui Nomor 99/DD/CR/XI/73. Kapasitas yang tercatat meningkat menjadi sekitar 9.000 ton per tahun.

Kemudian pada 14 Desember 1976, perusahaan kembali memperoleh izin perluasan melalui Nomor 20/DJ/CR/XII/76, dengan kapasitas produksi sekitar 12.000 ton per tahun.

Perkembangan kembali terjadi pada akhir dekade 1980-an.

Pada 23 Mei 1988, perusahaan memperoleh izin perluasan melalui Nomor 154/DJAI/IUT-D.IV/1989. Kapasitas yang tercatat dalam dokumen sejarah perusahaan mencapai sekitar 17.000 ton per tahun, sementara produksi riil disebut telah mencapai sekitar 20.000 ton per tahun.

Rangkaian perluasan tersebut menunjukkan bahwa RICRY mengalami pertumbuhan produksi yang cukup besar dalam dua dekade pertama keberadaannya.

Perluasan Besar pada 1991

Tonggak penting berikutnya terjadi pada 30 Juli 1991.

Pada tanggal tersebut, perluasan pabrik RICRY disebut diresmikan oleh Menteri Perindustrian atas nama Presiden Republik Indonesia.

Peresmian tersebut menjadi salah satu puncak perkembangan fisik perusahaan setelah serangkaian perluasan kapasitas sejak 1970-an.

Dokumen sejarah perusahaan juga mencatat RICRY pernah memperoleh penghargaan berkaitan dengan pembayaran pajak. Perusahaan disebut berada pada peringkat ke-41 untuk wilayah Sumatera Bagian Tengah pada 1987 dan peringkat ke-20 untuk peringkat daerah pada 1988.

Memasuki dekade 1990-an, RICRY telah menjadi salah satu perusahaan pengolahan karet yang cukup mapan di Pekanbaru.

Mengolah Karet Alam Menjadi Crumb Rubber

Kegiatan utama RICRY adalah mengolah karet mentah menjadi crumb rubber.

Karet yang masuk ke pabrik diproses melalui sejumlah tahapan hingga menghasilkan karet remah yang memenuhi spesifikasi SIR. Dalam sejumlah penelitian mengenai perusahaan, produk RICRY disebut antara lain SIR-10 dan SIR-20.

Salah satu penelitian yang dilakukan pada perusahaan mencatat kegiatan produksi berlangsung secara kontinu dan melibatkan tiga shift kerja, yakni pagi, sore, dan malam.

Penelitian lain menjelaskan produk SIR-20 RICRY berbentuk balok atau bandela dengan ukuran sekitar 710 × 360 × 160 milimeter dan berat sekitar 35 kilogram per bal.

Dengan demikian, RICRY berada dalam rantai industri sebagai pengolah bahan baku karet alam menjadi bahan setengah jadi untuk kebutuhan industri berikutnya.

Terhubung dengan Pasar Ekspor

Produk crumb rubber RICRY ditujukan untuk pasar industri, termasuk pasar luar negeri.

Penelitian mengenai perusahaan mencatat produk dipasarkan melalui sistem pesanan atau job order. Negara tujuan yang disebut dalam sumber antara lain Singapura, Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, dan Jepang.

Pengiriman dilakukan melalui sejumlah pelabuhan ekspor Indonesia seperti Belawan, Tanjung Priok, dan Teluk Bayur.

Direktori Industri Manufaktur Indonesia 2015 juga mencatat PT Riau Crumb Rubber Factory sebagai produsen SIR 20 dan mencantumkan alamat perusahaan di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Sementara itu, data industri crumb rubber Provinsi Riau tahun 2020 yang dikutip dalam penelitian Universitas Riau mencatat kapasitas RICRY sebesar 30.000 ton per tahun, dengan produk SIR 10 dan SIR 20.

Perbedaan angka kapasitas yang muncul dalam berbagai dokumen kemungkinan berkaitan dengan perbedaan tahun pendataan, kapasitas terpasang, izin produksi, maupun kapasitas aktual. Karena itu, angka 30.000 ton per tahun perlu dipahami sebagai kapasitas yang tercatat untuk periode 2020.

Puluhan Tahun Menjadi Bagian dari Rumbai

Keberadaan RICRY selama puluhan tahun membuat perusahaan tersebut menjadi bagian dari perkembangan kawasan Rumbai.

Namun, perkembangan kota mengubah kondisi lingkungan di sekitar pabrik.

Sumber akademik mengenai CSR perusahaan menggambarkan bahwa kawasan yang pada awalnya berupa lahan kosong di tepi Sungai Siak kemudian berkembang menjadi kawasan dengan kepadatan penduduk yang jauh lebih tinggi.

Data sensus 2016 yang dikutip dalam penelitian tersebut mencatat jumlah penduduk Kelurahan Sri Meranti mencapai 21.987 jiwa.

Perubahan tersebut kemudian menimbulkan persoalan lingkungan dan tata ruang.

Sebagai industri pengolahan karet, kegiatan pabrik juga menjadi perhatian masyarakat sekitar. Penelitian akademik mencatat adanya keluhan mengenai bau dari proses pengolahan serta persoalan pencemaran udara dan air yang menjadi bagian dari kajian terhadap dampak aktivitas industri perusahaan.

Kondisi ini menunjukkan perubahan situasi yang dihadapi RICRY. Lokasi yang dahulu cocok untuk kegiatan industri kemudian berada di tengah lingkungan perkotaan yang semakin padat.

Persoalan Tata Ruang Pekanbaru

Persoalan lokasi akhirnya semakin menonjol.

Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penataan kawasan industri agar sesuai dengan perkembangan tata ruang kota.

Pada 2021, Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan keberadaan RICRY di Rumbai sudah tidak sesuai lagi dengan tata ruang kota.

RICRY bersama PT Bangkinang dan PT Asia Forestama Raya termasuk perusahaan yang diminta meninggalkan lokasi tersebut.

Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus, menyatakan perusahaan diberikan waktu untuk melakukan persiapan pemindahan karena pembongkaran dan pemindahan fasilitas industri membutuhkan proses.

Pemerintah kota juga menyatakan setelah tenggat yang diberikan, perusahaan harus membongkar sendiri fasilitas yang berada di lokasi.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar RICRY. Dua pabrik lainnya juga menghadapi persoalan serupa karena kawasan industri lama tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan arah tata ruang Pekanbaru.

Persoalan Tenaga Kerja Sebelum Relokasi

Sebelum persoalan tata ruang tersebut mencuat, RICRY sudah menghadapi masalah tenaga kerja.

Pada 2018, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan pekerja.

Salah satu penelitian hukum yang membahas kasus tersebut menyebut 366 pekerja terkena PHK karena perusahaan akan tutup.

Para pekerja kemudian menuntut pembayaran hak mereka, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Persoalan tersebut berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penelitian tersebut mencatat adanya Putusan Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr tanggal 13 Februari 2019 yang berkaitan dengan perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan RICRY tidak hanya menyangkut keberlangsungan pabrik, tetapi juga nasib ratusan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian kepada perusahaan.

Memasuki Fase Penutupan

Sejumlah sumber hukum dan pemberitaan menyebut RICRY telah berhenti beroperasi pada 2019.

Penelitian hukum yang diterbitkan kemudian menyatakan perusahaan tutup pada 2019 setelah sebelumnya melakukan PHK terhadap 366 pekerja.

Pemberitaan pada Mei 2020 juga menyebut bekas lokasi pabrik RICRY di pinggir Sungai Siak sudah dalam kondisi rata dengan tanah. Pada saat itu, persoalan pembayaran pesangon mantan pekerja masih menjadi perhatian.

Namun, terdapat perbedaan kronologi dalam sejumlah sumber.

Pada 2021, Pemerintah Kota Pekanbaru masih menyebut RICRY sebagai salah satu pabrik yang harus pindah karena persoalan tata ruang.

Karena itu, status perusahaan perlu dijelaskan secara hati-hati. Sumber yang tersedia lebih kuat untuk mendukung kesimpulan bahwa RICRY telah memasuki fase penghentian operasional dan penyelesaian aset sejak sekitar 2018–2019, sementara persoalan lokasi dan aset masih muncul dalam pemberitaan serta administrasi setelahnya.

Hak Ratusan Pekerja Masih Menjadi Persoalan

Salah satu persoalan yang mencuat setelah penghentian kegiatan perusahaan adalah hak para pekerja.

Pemberitaan pada Mei 2020 menyebut sebanyak 366 mantan pekerja belum memperoleh pembayaran pesangon sebagaimana yang mereka tuntut. Nilai kewajiban yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp30,8 miliar.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa berakhirnya kegiatan produksi sebuah perusahaan tidak serta-merta menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Dalam kasus RICRY, penyelesaian hak pekerja menjadi bagian dari persoalan hukum yang berlangsung setelah perusahaan memasuki fase penutupan.

Persoalan Aset dan Eksekusi

Setelah kegiatan perusahaan berakhir, persoalan kemudian berkaitan dengan aset.

Dokumen Pengadilan Negeri Bangkinang mencatat PT Riau Crumb Rubber Factory sebagai pihak yang menerima pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi pada 15 Desember 2021.

Alamat yang dicantumkan adalah Jalan Kampung Sukaramai Nomor 63, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Sementara pemberitaan pada 2023 mengenai aset RICRY di Simalinyang menyebut pada 21 Oktober 2020 juru sita Pengadilan Negeri Bangkinang telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa HGB dan barang-barang pabrik karet di lokasi tersebut.

Sumber yang sama juga menyebut adanya permohonan lelang terhadap aset yang telah disita.

Dengan demikian, persoalan RICRY tidak berhenti ketika produksi berakhir. Perusahaan masih berkaitan dengan persoalan aset, kewajiban, dan proses hukum.

Perubahan Wajah Industri Pekanbaru

Sejarah RICRY turut menggambarkan perubahan wajah Kota Pekanbaru.

Ketika pabrik didirikan pada 1969, kawasan sekitar Sungai Siak masih memiliki ruang yang luas dan belum mengalami kepadatan seperti sekarang. Lokasi tersebut sesuai dengan karakter industri yang membutuhkan lahan dan akses transportasi.

Setelah puluhan tahun, Pekanbaru berkembang pesat.

Permukiman tumbuh mengelilingi kawasan industri. Wilayah yang sebelumnya berada di pinggiran kota berubah menjadi bagian dari kawasan perkotaan.

Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian tata ruang dan mendorong kegiatan industri berada di kawasan yang sesuai dengan peruntukannya.

Dalam kasus RICRY, kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari akhir perjalanan pabrik di lokasi lamanya.

Dari 6.000 Ton Menjadi Puluhan Ribu Ton

Perjalanan kapasitas produksi RICRY menunjukkan perkembangan industri yang cukup panjang.

Pada 1969, kapasitas awal tercatat sekitar 6.000 ton per tahun.

Pada 1973, kapasitas meningkat menjadi sekitar 9.000 ton per tahun.

Pada 1976, kapasitas kembali meningkat menjadi sekitar 12.000 ton per tahun.

Pada akhir 1980-an, izin perluasan mencatat kapasitas sekitar 17.000 ton per tahun, sementara produksi riil disebut mencapai sekitar 20.000 ton per tahun.

Kemudian, data industri Riau tahun 2020 mencatat kapasitas RICRY sebesar 30.000 ton per tahun.

Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa RICRY pernah mengalami ekspansi produksi yang cukup besar sebelum menghadapi tekanan dari perubahan tata ruang, persoalan tenaga kerja, dan keberlangsungan usaha.

Akhir Perjalanan Pabrik di Rumbai

RICRY menjadi salah satu contoh industri lama Pekanbaru yang menghadapi konsekuensi dari perkembangan kota.

Pabrik yang pernah beroperasi selama puluhan tahun tersebut menghadapi berbagai persoalan yang saling berkaitan, mulai dari perubahan lingkungan sekitar, penyesuaian tata ruang, persoalan tenaga kerja, penghentian kegiatan produksi, hingga penyelesaian aset.

Pemberitaan pada 2020 bahkan menggambarkan bekas lokasi pabrik sudah rata dengan tanah.

Pada 2021, Pemerintah Kota Pekanbaru masih memasukkan RICRY dalam daftar pabrik yang tidak lagi sesuai dengan tata ruang kota dan diminta meninggalkan lokasi.

Dengan demikian, sejarah RICRY bukan sekadar cerita tentang sebuah pabrik karet yang berhenti berproduksi. Perusahaan ini menjadi bagian dari perjalanan panjang industri Pekanbaru, sekaligus menggambarkan bagaimana pertumbuhan kota dapat mengubah posisi sebuah kawasan industri yang dahulu berada di pinggiran menjadi berada di tengah kawasan perkotaan.