JAKARTA, Tandaglobal.news — Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menerima 13 perwakilan organisasi buruh di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (6/10/2026), setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Audiensi tersebut membahas langkah selanjutnya, khususnya mengenai implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan DPR.
Listyo menyampaikan apresiasi kepada para buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib selama proses pembahasan regulasi. Ia menilai perjuangan dan komunikasi yang dilakukan secara aman dan lancar menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Terima kasih atas perjuangan teman-teman buruh yang berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” ujar Listyo, dikutip dari ANTARA.
Setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR, Listyo mengatakan pekerjaan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
Menurutnya, implementasi aturan baru tersebut diharapkan dapat memberikan dampak terhadap produktivitas pekerja sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.
Peningkatan produktivitas pekerja juga diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia dalam menghadapi persaingan dengan negara-negara lain. Langkah tersebut dikaitkan dengan upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 hingga 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam audiensi di Kantor Staf Presiden, para perwakilan serikat pekerja turut menyampaikan hasil studi banding serta sejumlah rekomendasi untuk mendukung terciptanya iklim industri nasional yang lebih kondusif.
Para pimpinan serikat pekerja juga menyatakan kesiapan mendukung pengusaha dalam menjaga daya saing industri nasional. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara pemerintah dan kelompok buruh setelah pengesahan regulasi ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi masuknya Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam substansi undang-undang tersebut.
Andi Gani menilai regulasi baru itu membawa sejumlah perubahan dibandingkan aturan sebelumnya. Ia menyebut antara lain penghapusan outsourcing perorangan, jaminan pesangon, perbaikan indeks perhitungan upah, serta ketentuan mengenai larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tindak lanjut pembahasan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pembentukan aturan tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri dan memisahkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan disetujuinya RUU tersebut, pemerintah dan kelompok buruh kini menghadapi tahapan berikutnya, yakni memastikan berbagai ketentuan dalam regulasi baru dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian dalam hubungan industrial.



















Tinggalkan Balasan