Untuk pengunjung yang menggunakan area parkir bagian depan, pembayaran parkir dilakukan setelah mereka selesai berbelanja.
Mekanisme tersebut disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pengelolaan masing-masing area pasar.
Sementara itu, pedagang yang membawa kendaraan ke dalam kawasan pasar tidak dikenakan tarif parkir harian.
Kebijakan tersebut berbeda dengan pengunjung umum yang tetap dikenakan biaya parkir.
Daniel mengatakan pengelolaan di lapangan lebih berfokus pada pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan.
Sementara untuk pernyataan resmi mengenai kebijakan lanjutan, kewenangannya berada pada kantor pusat Perumda.
Di sisi lain, pengelola berharap penataan parkir dapat berjalan baik sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat yang berbelanja.
Pihak Perumda juga terus berupaya mengenalkan Pasar Pahing melalui media sosial, termasuk Instagram, untuk menarik lebih banyak pengunjung.
“Kami berharap kunjungan ke pasar semakin ramai. Promosi juga terus diupayakan melalui media sosial agar masyarakat semakin mengenal dan tertarik datang ke pasar,” pungkas Daniel.



















Tinggalkan Balasan