Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1968, struktur perusahaan perkebunan negara kembali ditata. PG Poerwodadie kemudian bergabung bersama sejumlah pabrik gula lain di Karesidenan Madiun dalam Perusahaan Negara Perkebunan XX (PNP XX). Pabrik yang berada dalam kelompok tersebut antara lain PG Soedhono, PG Redjosarie, PG Pagottan, dan PG Kanigoro.
Perubahan kelembagaan kembali berlangsung pada 1985. PNP XX berubah menjadi PT Perkebunan Nusantara XX (Persero).
Pada 1996, PTP XX dibubarkan dalam restrukturisasi perusahaan perkebunan negara. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 1996, kemudian dibentuk PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) sebagai gabungan beberapa eks perusahaan perkebunan, termasuk eks PTP XX.
Restrukturisasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang pengelolaan perusahaan perkebunan milik negara setelah nasionalisasi industri perkebunan peninggalan kolonial.
Berbeda dengan banyak pabrik gula tua yang berhenti beroperasi, PG Poerwodadie masih tercatat sebagai pabrik gula yang beroperasi hingga sekarang. Kajian UGM pada 2024 juga menyebut pabrik tersebut masih beroperasi dan kompleksnya masih memiliki berbagai tinggalan bangunan bersejarah.
Saat ini PG Poerwodadie merupakan bagian dari PT Sinergi Gula Nusantara. Situs resmi perusahaan mencantumkan lokasi pabrik di Jalan Raya Maospati–Ngawi, Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Selain fungsi industrinya, keberadaan bangunan lama, kompleks perumahan pegawai, serta peninggalan transportasi seperti lokomotif tua membuat kawasan PG Poerwodadie memiliki nilai sejarah industri. Pemerintah Kabupaten Magetan juga pernah menyoroti keberadaan lokomotif lama di kawasan pabrik yang dahulu digunakan untuk mengangkut tebu dari lahan menuju pabrik.
Dengan usia hampir dua abad, PG Poerwodadie menjadi salah satu contoh bagaimana industri gula yang tumbuh pada masa kolonial kemudian mengalami nasionalisasi, berbagai perubahan kelembagaan, hingga tetap menjadi bagian dari industri gula Indonesia pada masa kini.



















Tinggalkan Balasan