Meski mengajukan banding terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan, Gabriel memastikan jaksa tidak mempermasalahkan penerapan pasal dalam putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan pasal yang sama dengan pasal yang dibuktikan oleh penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Untuk pasalnya, dalam putusan conform dengan Penuntut Umum, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Gabriel.

Ia menegaskan, penerapan pasal dalam putusan pengadilan telah sesuai dengan pasal yang berhasil dibuktikan oleh penuntut umum selama proses persidangan.

“Kalau untuk penerapan pasal, putusan sudah sesuai dengan pasal yang dibuktikan Penuntut Umum,” tegasnya.

Dengan demikian, upaya hukum yang ditempuh jaksa dalam perkara tersebut berfokus pada putusan pidana yang dijatuhkan, dengan tetap mempertahankan penerapan pasal sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, penasihat hukum MNH bersama anak dan orang tuanya menyatakan menerima putusan sembilan bulan tersebut.

Dengan adanya banding dari jaksa, proses hukum perkara ini selanjutnya akan berlanjut pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Karena itu, proses hukum tidak hanya berkaitan dengan aspek pemidanaan, tetapi juga perlindungan, pemulihan korban, serta pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.