KEDIRI, Tandaglobal.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan pidana sembilan bulan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MNH (15), dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Kecamatan Mojo.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan pidana sembilan bulan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MNH (15), dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Kecamatan Mojo.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Agustinus Gabriel Rantee Ubleeuw mengatakan jaksa telah menyatakan banding dan menyerahkan memori banding melalui aplikasi E-Berpadu.

“Terhadap putusannya, jaksa menyatakan banding dan sudah menyerahkan memori. Bandingnya melalui aplikasi E-Berpadu,” kata Gabriel, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan pidana sembilan bulan kepada MNH.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar ABH dijatuhi pidana selama dua tahun.

Gabriel menjelaskan, keputusan mengajukan banding didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Salah satunya adalah rasa keadilan bagi korban serta kepentingan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Landasannya yang pasti KUHAP Pasal 285 KUHAP yang baru, kemudian pertimbangan rasa keadilan bagi korban, kemudian pertimbangan untuk pembinaan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Menurut Gabriel, aspek pembinaan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya hukum tersebut.

Jaksa menilai pembinaan terhadap anak perlu dilakukan secara lebih mendalam, khususnya dari sisi psikologis.

“Iya, karena pertimbangan kami supaya pembinaan secara psikologis terhadap anak bisa lebih mendalam lagi,” jelasnya.