Wawan juga mengingatkan bahwa anggota ormas maupun LSM tidak memiliki kekebalan hukum.
Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Ormas, terdapat sejumlah larangan yang apabila dilanggar dapat berujung pada sanksi pidana.
“Selain karena pidana di Undang-Undang Ormas, bisa ditambahkan pidana umum. Misalkan ormas itu melakukan kekerasan. Terus kemudian melakukan penggelapan, atau mungkin dia melakukan pemerasan,” papar Wawan.
Mengenai isu pendanaan dari pemerintah daerah yang kerap disalahartikan, Bakesbangpol meluruskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mendanai operasional ormas.
“Enggak ada namanya wajib untuk memberikan dana itu ke ormas. Cuman ada wadah bagi ormas jika meminta support anggaran, dengan cara hibah,” jelas Wawan.
Ia mengingatkan bahwa dana hibah memiliki aturan ketat, tidak boleh diberikan terus-menerus, dan harus berorientasi pada dukungan terhadap program pembangunan, bukan sekadar untuk mencari simpati massa.
“Jangan sampai ada ormas njaluk (minta) hibah pemerintah dipakai bansos karena cari massa atau cari muka itu tidak lucu anda kerja masih butuh duit, tapi dipakai untuk membeli makan orang lain sementara sampean sendiri makannya enggak jelas,” ujarnya.
Untuk memudahkan pengawasan dan transparansi, Bakesbangpol Kabupaten Kediri kini menggunakan layanan digital bernama Sistem Data Ormas Kabupaten Kediri (Sidori).
“Kita pakai website online, Sidori… Cuma di saya hanya nama ketuanya siapa, alamat sekretariatnya di mana. Dan alamat sekretariatnya itu saya desain di Google Map, jadi ada tanda birunya,” tuturnya.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat lebih cepat mengambil langkah mediasi apabila terjadi gesekan.
Di akhir wawancara, Wawan menitipkan pesan agar seluruh pengurus ormas dan LSM di Kabupaten Kediri kembali kepada tujuan awal pendirian yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Tolonglah mereka itu kembali ke khitohnya… Tolonglah hadirlah ormas itu benar-benar memberikan dampak manfaat positif. Ada edukasi. Jangan malah menambah derita dan kebingungan masyarakat,” pungkas Wawan.



















Tinggalkan Balasan