
KEDIRI, Tandaglobal.news — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri angkat bicara merespons fenomena oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap dikaitkan dengan aksi demonstrasi berujung ricuh hingga praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli).
Pemerintah menegaskan batasan kewenangan kelembagaan agar ormas dan LSM tidak melampaui tugas aparat keamanan.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi dan Pemberdayaan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Wawan Sugiraharjo, memastikan situasi pergerakan ormas di wilayahnya saat ini relatif aman dibandingkan dengan daerah lain.
“Alhamdulillah di Kabupaten Kediri ini ormasnya lumayan kondusif. Meskipun ormas-ormas isu pusat ramai, kalau di kami alhamdulillah terkendali,” ungkap Wawan.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran legalitas ormas berbadan hukum saat ini dilakukan secara terpusat melalui sistem daring Kementerian Hukum.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan pengawasan secara lebih aktif.
“Dilema kita di pemerintah daerah itu mereka mendaftarkan secara online… tanpa melibatkan verifikasi di daerah. Nah, kalau sudah jadi, mereka hanya berkewajiban melaporkan keberadaannya di pemerintah daerah di mana kantor sekretariatnya itu ada,” tambahnya.
Menanggapi perilaku oknum LSM atau ormas yang bertindak arogan di lapangan, Wawan mengingatkan adanya rambu-rambu yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Menurutnya, masih terdapat pengurus ormas yang belum memahami fungsi kelembagaannya.
“Yang perlu dipahami ini adalah ormas itu enggak boleh melaksanakan fungsi APH (Aparat Penegak Hukum). Ormas itu bukan oposisi. Mereka itu sebagai wadah penyalur aspirasi, bukan melakukan auditor,” tegas Wawan.
Menurutnya, ketika terdapat persoalan di masyarakat, ormas dan LSM sebatas berperan memfasilitasi dan memediasi.
Mereka tidak boleh mengambil alih fungsi penyelidikan, terlebih sampai menekan pihak tertentu.
“Fungsinya sebagai wadah aspirasi. Bukan yang membikin keputusan. Apalagi kalau sampai menekan, mengintimidasi. Itu dilarang,” ujarnya.



















Tinggalkan Balasan