Ia menjelaskan, masa jabatan Pj kepala desa akan berlangsung sampai hasil Pilkades ditetapkan.

Dengan demikian, Pemkab Kediri saat ini berada pada tahap menunggu kepastian regulasi teknis dari pemerintah pusat sembari mempersiapkan perubahan regulasi daerah.

Agus menegaskan, pemerintah daerah bukan bermaksud memperlambat pelaksanaan Pilkades, melainkan memastikan seluruh dasar hukumnya lengkap sebelum tahapan dimulai.

“Kenapa Kediri menunggu Permendagri? Karena kita prinsip kehati-hatian supaya regulasinya lengkap dan hasil Pilkades nanti tidak terjadi permasalahan di belakang hari,” pungkasnya.