KEDIRI, Tandaglobal.news — Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah disiapkan. Namun, tahapan Pilkades belum dapat dimulai karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai regulasi teknis pelaksanaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono mengatakan, Pemkab Kediri telah menyiapkan anggaran Pilkades sejak akhir 2025.

Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp3,4 miliar hingga Rp3,5 miliar. Dana tersebut nantinya diberikan kepada desa yang melaksanakan Pilkades berdasarkan jumlah pemilih.

“Anggaran kita sudah siap. Mulai tahun 2025 akhir sudah teranggarkan sejumlah Rp3,4 miliar atau Rp3,5 miliar,” kata Agus.

Menurutnya, anggaran tersebut pada prinsipnya disiapkan untuk membiayai kebutuhan pokok pelaksanaan Pilkades. Sementara kebutuhan tambahan di masing-masing desa tetap perlu disesuaikan dengan anggaran desa.

Persoalan utama saat ini bukan berada pada kesiapan anggaran, melainkan regulasi.

Agus menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan terhadap aturan Pilkades sebelumnya. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme pencalonan dan ketentuan calon tunggal.

PP Nomor 16 Tahun 2026 telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menjadi regulasi pelaksanaan terbaru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.

Karena terdapat sejumlah ketentuan baru yang belum diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, Pemkab Kediri memilih tidak langsung menggunakan regulasi lama sebagai dasar pelaksanaan.

“Kenapa kita tidak pakai Permendagri yang lama? Karena di PP ini banyak regulasi yang belum diatur di dalam Permendagri yang lama,” jelasnya.

Agus menyebut PP Nomor 16 Tahun 2026 secara tegas mengamanatkan pengaturan teknis Pilkades melalui peraturan menteri yang membidangi pemerintahan dalam negeri.

Karena itu, Pemkab Kediri memilih menunggu aturan teknis tersebut sebelum memulai tahapan Pilkades.

Menurut Agus, sikap tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian pemerintah daerah.

Sebab, Pilkades melibatkan masyarakat secara luas sehingga regulasi yang digunakan harus benar-benar memiliki kepastian hukum.

“Kita prinsip kehati-hatian karena Pilkades ini melibatkan seluruh masyarakat. Kita tidak ingin hasil daripada pelaksanaan kegiatan itu nanti terjadi polemik di belakang hari,” ujarnya.

Pemkab Kediri sebenarnya telah melakukan sejumlah persiapan.

Agus mengatakan, draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemerintahan desa sudah disiapkan dan telah disampaikan kepada Bagian Hukum.

Draf tersebut juga telah mengakomodasi rancangan Permendagri yang sebelumnya disosialisasikan pemerintah pusat.

“Draft Perda-nya juga sudah siap, tinggal menunggu Permendagri-nya,” katanya.

Agus menyebut pemerintah pusat telah beberapa kali melakukan uji publik terhadap rancangan Permendagri tersebut.

Dalam pembahasan bersama jajaran Dinas PMD se-Indonesia maupun kepala PMD se-Jawa Timur, pemerintah pusat sebelumnya menyampaikan target penerbitan aturan tersebut sekitar akhir September.

Jika Permendagri telah diterbitkan, Pemkab Kediri akan melanjutkan pembahasan perubahan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).

Agus memperkirakan proses penyesuaian regulasi di daerah dapat dipercepat karena materi Pilkades dalam Perda Kabupaten Kediri relatif tidak banyak.

Pengaturan teknis selanjutnya akan dituangkan dalam Perbup.

“Kalau Permendagrinya turun akhir September, langsung kita pembahasan. Kalau itu selesai, Perbup-nya selesai, kita bisa mulai tahapan,” ujarnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Agus sebelumnya menyebut kemungkinan tahapan dimulai pada akhir 2026, dengan pemungutan suara diproyeksikan berlangsung sekitar Maret atau April 2027.

Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada terbitnya regulasi dan proses penyesuaian aturan di tingkat daerah.

Sementara itu, Pemkab Kediri telah menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa bagi desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir sebelum Pilkades dilaksanakan.

Pada 16 September 2026, Agus menyebut terdapat empat desa yang dilantik Pj kepala desa, yakni Desa Ngadi dan Desa Ngetrep di Kecamatan Mojo, Desa Kunjang di Kecamatan Kunjang, serta Desa Bendo di Kecamatan Pare.

“Sudah habis, tunggu Pilkades tahun depan,” kata Agus saat dikonfirmasi mengenai agenda pelantikan Pj tersebut.

Ia menjelaskan, masa jabatan Pj kepala desa akan berlangsung sampai hasil Pilkades ditetapkan.

Dengan demikian, Pemkab Kediri saat ini berada pada tahap menunggu kepastian regulasi teknis dari pemerintah pusat sembari mempersiapkan perubahan regulasi daerah.

Agus menegaskan, pemerintah daerah bukan bermaksud memperlambat pelaksanaan Pilkades, melainkan memastikan seluruh dasar hukumnya lengkap sebelum tahapan dimulai.

“Kenapa Kediri menunggu Permendagri? Karena kita prinsip kehati-hatian supaya regulasinya lengkap dan hasil Pilkades nanti tidak terjadi permasalahan di belakang hari,” pungkasnya.