Pemkab Kediri sebenarnya telah melakukan sejumlah persiapan.

Agus mengatakan, draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemerintahan desa sudah disiapkan dan telah disampaikan kepada Bagian Hukum.

Draf tersebut juga telah mengakomodasi rancangan Permendagri yang sebelumnya disosialisasikan pemerintah pusat.

“Draft Perda-nya juga sudah siap, tinggal menunggu Permendagri-nya,” katanya.

Agus menyebut pemerintah pusat telah beberapa kali melakukan uji publik terhadap rancangan Permendagri tersebut.

Dalam pembahasan bersama jajaran Dinas PMD se-Indonesia maupun kepala PMD se-Jawa Timur, pemerintah pusat sebelumnya menyampaikan target penerbitan aturan tersebut sekitar akhir September.

Jika Permendagri telah diterbitkan, Pemkab Kediri akan melanjutkan pembahasan perubahan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).

Agus memperkirakan proses penyesuaian regulasi di daerah dapat dipercepat karena materi Pilkades dalam Perda Kabupaten Kediri relatif tidak banyak.

Pengaturan teknis selanjutnya akan dituangkan dalam Perbup.

“Kalau Permendagrinya turun akhir September, langsung kita pembahasan. Kalau itu selesai, Perbup-nya selesai, kita bisa mulai tahapan,” ujarnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Agus sebelumnya menyebut kemungkinan tahapan dimulai pada akhir 2026, dengan pemungutan suara diproyeksikan berlangsung sekitar Maret atau April 2027.

Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada terbitnya regulasi dan proses penyesuaian aturan di tingkat daerah.

Sementara itu, Pemkab Kediri telah menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa bagi desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir sebelum Pilkades dilaksanakan.

Pada 16 September 2026, Agus menyebut terdapat empat desa yang dilantik Pj kepala desa, yakni Desa Ngadi dan Desa Ngetrep di Kecamatan Mojo, Desa Kunjang di Kecamatan Kunjang, serta Desa Bendo di Kecamatan Pare.

“Sudah habis, tunggu Pilkades tahun depan,” kata Agus saat dikonfirmasi mengenai agenda pelantikan Pj tersebut.