Berawal dari Polemik Akses Bendungan Lahor

Peristiwa penganiayaan tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, warga Sumberpucung yang dipimpin Hadi Wiyono telah beberapa kali menyuarakan keberatan terkait pembatasan akses jalan di atas Bendungan Lahor.

Persoalan tersebut berkaitan dengan keinginan warga agar akses di atas Bendungan Lahor dapat dibuka selama 24 jam.

Bagi masyarakat, jalur tersebut dinilai penting karena menjadi akses penghubung sekaligus mendukung aktivitas ekonomi warga.

Polemik kemudian berkembang setelah adanya kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I yang membatasi akses kendaraan di kawasan Bendungan Lahor.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan perlindungan bendungan yang merupakan Objek Vital Nasional.

Pembatasan akses mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan itu memicu keberatan warga yang menilai penutupan akses pada malam hari dapat menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Warga kemudian melakukan aksi di kawasan Bendungan Lahor dan meminta agar akses kembali dibuka.

Dalam perkembangannya, akses kendaraan roda empat kemudian disesuaikan sehingga dapat melintas pada pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.

Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Warga tetap menuntut agar akses Bendungan Lahor dibuka selama 24 jam.

Tuntutan itulah yang kemudian kembali dibawa warga ke Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026).

Sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan warga yang dipimpin Hadi Wiyono datang menyampaikan aspirasi.

Mereka diterima sejumlah anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, di antaranya Dofic Soroanggomo dari Fraksi Golkar dan Alayk Mubarok dari Fraksi Gerindra.

Namun, audiensi tersebut justru berakhir ricuh setelah terjadi adu argumen.

Zulham yang datang untuk mencoba melerai kemudian menjadi korban penganiayaan.

Persoalan akses Bendungan Lahor pun kini tidak hanya menyangkut tuntutan warga dan kebijakan pengelola, tetapi juga berkembang menjadi perkara hukum setelah Zulham melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Malang.