
KEDIRI, Tandaglobal.news — Fenomena sound horeg yang semakin marak dalam berbagai kegiatan masyarakat di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kabupaten Kediri, sama-sama meminta adanya pengendalian terhadap penggunaan pengeras suara berdaya tinggi tersebut.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri, KH Muhammad Makmun Mahfud, bahkan menyatakan sikap tegas bahwa penggunaan sound horeg seharusnya dilarang.
Menurutnya, penggunaan sound horeg memiliki lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya, baik dari perspektif hukum agama maupun kehidupan bermasyarakat.
“Sound horeg harus dilarang. Dari sisi fikih hukumnya sudah jelas haram, dari sisi kemasyarakatan lebih banyak negatifnya daripada positifnya,” kata KH Muhammad Makmun Mahfud.
Ia menegaskan, larangan tersebut menurutnya perlu diberlakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakadilan maupun perbedaan perlakuan di tengah masyarakat.
“Menyeluruh saja biar adil,” ujarnya.
Sikap senada juga disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kediri, Ikhwan Nurhadi.
Ia mengatakan Muhammadiyah Kabupaten Kediri mengikuti keputusan pimpinan organisasi di tingkat atas yang sebelumnya telah menyatakan sikap terkait penggunaan sound horeg.
“Kalau pimpinan di atas kita sudah memutuskan, kita yang di bawahnya tetap sama,” kata Ikhwan Nurhadi.
Namun, berbeda dengan PCNU yang mendorong pelarangan secara menyeluruh, Muhammadiyah Kabupaten Kediri tidak menyebut pelarangan tersebut berlaku mutlak untuk seluruh penggunaan sound horeg.
Ikhwan mengatakan, selama penggunaan pengeras suara masih berada dalam batas yang sesuai dengan ketentuan syariat, penggunaannya tidak serta-merta dilarang.
“Tidak mutlak, Mas. Selama masih dalam batas-batas syar’inya tidak dilanggar, tidak apa-apa. Muhammadiyah sifatnya hanya fatwa,” jelasnya.
Menurut Ikhwan, persoalan sound horeg tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi masyarakat yang menyukainya.
Pemerintah dan penyelenggara juga perlu mempertimbangkan warga lain yang merasa terganggu oleh suara berintensitas tinggi tersebut.
Terlebih, menurut dia, sejumlah kegiatan yang mengiringi parade sound horeg juga perlu mendapat perhatian, termasuk keberadaan penari atau dancer dengan pakaian yang dinilai kurang pantas ketika disaksikan anak-anak.
“Kita ini ormas keagamaan, yang pasti sudut pandangnya dari hukum Islam. Terkait yang suka terhadap sound horeg, jangan lupa juga tidak sedikit yang merasa terganggu dan tidak nyaman. Bukan masalah suka dan tidak suka, tetapi harus melihat berbagai dampak,” tuturnya.
Ia juga menyoroti aspek kesehatan.
Menurutnya, penggunaan sound dengan tingkat kebisingan tinggi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
“Tinjauan kesehatan juga tidak merekomendasikan,” imbuhnya.
Karena itu, Muhammadiyah Kabupaten Kediri meminta pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk membuat batasan yang jelas terhadap penggunaan sound horeg, terutama menyangkut tingkat suara dan waktu pelaksanaan.
Menurut Ikhwan, kegiatan tidak seharusnya berlangsung hingga larut malam, apalagi sampai dini hari, karena berpotensi mengganggu masyarakat sekitar.
“Menurut kami harus ada batasan sound dan waktunya. Jangan sampai tengah malam bahkan sampai pagi. Dan yang penting jangan sampai acara sound horeg itu jadi tempat kemaksiatan,” tegasnya.
Tiga Orang Meninggal dalam Insiden Terkait Sound Horeg
Sorotan terhadap sound horeg semakin menguat setelah sepanjang Agustus 2026 tercatat sedikitnya tiga orang meninggal dunia dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan parade atau kegiatan sound horeg di Jawa Timur.
Korban pertama adalah SN (29), seorang kru sound horeg di Jember.
Ia meninggal pada 2 Agustus 2026 setelah diduga terbentur gapura saat berada di atas truk pengangkut perangkat sound yang melintas di Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.
Saat itu, rombongan diketahui baru pulang setelah mengikuti karnaval.
Korban kedua adalah Bonari, warga Kabupaten Banyuwangi, yang meninggal saat mengikuti parade sound horeg pada 23 Agustus 2026.
Ia dilaporkan tiba-tiba oleng dan terjatuh ketika mengikuti rombongan karnaval.
Polisi menyebut kondisi kesehatannya menurun saat mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara korban ketiga adalah Slamet Timbang (57), warga Jember, yang meninggal setelah tertimpa kanopi dan bagian tembok sebuah apotek ketika parade sound horeg melintas pada 29 Agustus 2026.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait hubungan langsung antara getaran sound horeg dengan runtuhnya bangunan tersebut.
Rangkaian kejadian tersebut turut mendorong munculnya desakan agar penggunaan sound horeg dievaluasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga disebut akan melakukan konsolidasi dan mengevaluasi penerapan aturan penggunaan pengeras suara yang sebelumnya telah diterbitkan bersama unsur terkait.
Di tengah maraknya minat masyarakat, terutama kalangan muda, terhadap festival sound horeg, NU dan Muhammadiyah Kabupaten Kediri sama-sama mengingatkan agar hiburan tidak mengorbankan kenyamanan, kesehatan, ketertiban, maupun nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
KH Muhammad Makmun Mahfud pun menyayangkan jika masyarakat mengeluarkan biaya besar hanya untuk hiburan yang dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif.
“Sangat menyayangkan, Mas. Eman-eman. Kalau hiburan ya kira-kira yang enak didengar di telinga kebanyakan orang lah,” pungkasnya.




















Tinggalkan Balasan