KEDIRI, TandaGlobalNews –Massa tergabung dalam Gerakan Masyarakat (GeMas) Peduli Kota Kediri, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Kediri Senin (28/9/2026). Mereka menyuarakan dugaan praktik korupsi, suap, hingga penyalahgunaan wewenang pada dua isu besar pengelolaan anggaran dan aset daerah di Kota Kediri.
Mereka juga menyoroti dugaan kecurangan pada proyek renovasi Alun-Alun Kediri serta praktik monopoli dan sewa ilegal ratusan kios di berbagai pasar rakyat Kota Kediri.
Korlap aksi, Revi Pandega, menuntut kepada Kejari Kota Kediri agar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas proyek renovasi Alun-Alun Kediri serta melakukan uji forensik material bangunan
Tak hanya Alun-Alun, pihaknya juga menyoroti dugaan monopoli dan sewa ilegal 145 kios di sejumlah pasar rakyat yang diduga dikuasai 18 oknum melalui persekongkolan dengan mantan pengurus Perumda Pasar Joyoboyo.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai regulasi UU Tipikor dan KUHP guna menyelamatkan keuangan negara serta mengembalikan hak-hak rakyat kecil,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono menuturkan, pengerjaan fisik kawasan Alun-Alun masih belum sepenuhnya selesai.
“Persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran atas prestasi pekerjaan antara Pemerintah Kota Kediri dengan pihak penyedia jasa,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, saat ini Pemkot Kediri tengah menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan pembayaran melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
“Intinya pihak Pemkot meminta untuk mengajukan konsinyasi pembayaran prestasi yang dibuat oleh penyedia jasa. Memang ada selisih dalam hal pembayarannya dan ini masih diperdebatkan di Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan kios pasar, Hadi memastikan Kejari telah menerima pengaduan masyarakat. Laporan tersebut kini dalam tahap telaah tim intelijen untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami sudah menerima pengaduan dan masih dalam tahap telaah. Perkembangan akan disampaikan sesuai proses hukum,” pungkasnya.
Editor: Rizky Rusdiyanto



















Tinggalkan Balasan