KEDIRI, TandaGlobalNews – Pedagang Pasar Pahing dan Pasar Bandar kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Kediri, Senin (28/9/2026). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan pasar, mulai dari keberadaan portal, transparansi retribusi, hingga kejelasan status kios pedagang.

Dalam aksi tersebut, pedagang ditemui langsung oleh Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi.

Salah satu pedagang Pasar Bandar, Yunus, mengatakan, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, pedagang meminta portal akses masuk pasar dicabut karena dinilai menyulitkan masyarakat dan berpengaruh terhadap kunjungan pembeli.

“Kami meminta portal masuk itu dicabut karena menyulitkan akses masyarakat. Kami khawatir ini juga berpengaruh terhadap kunjungan pembeli ke pasar,” kata Yunus.

Tuntutan kedua berkaitan dengan pengelolaan retribusi. Pedagang meminta adanya transparansi dalam pengelolaan uang yang dibayarkan oleh para pedagang.

“Yang kedua terkait retribusi pedagang. Kami meminta pengelolaan uang retribusi dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Sementara tuntutan ketiga menyangkut status kios. Pedagang meminta kejelasan terkait perubahan status kios yang sebelumnya menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sistem sewa.

Menurut Yunus, pedagang membutuhkan penjelasan mengenai dasar regulasi perubahan tersebut, termasuk besaran tarif sewa yang akan diterapkan.

“Yang ketiga status kios. Kami meminta kejelasan terkait perubahan status kios dari HGB menjadi sistem sewa, termasuk dasar regulasinya dan berapa tarif yang diterapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Pendamping pedagang dari LSM Saroja, Supriyo, menegaskan bahwa persoalan portal menjadi salah satu tuntutan yang ingin segera direalisasikan.

“Siapapun yang masuk ke pasar, motor atau mobil, kecuali parkir, itu digratiskan kembali seperti dulu,” terangnya.

Selain portal, pihaknya juga menyoroti rencana perubahan sistem sewa-menyewa kios. Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan kajian secara mandiri mengenai besaran nilai sewa yang dianggap wajar.

“Kami akan bentuk tim sendiri. Misalnya dikaji berapa harganya yang pantas, berapa nilai yang pas untuk sewa-menyewa. Bagaimana utang yang lama, itu nanti akan dibicarakan melalui kajian,” tuturnya.

Supriyo menambahkan, pihaknya juga berencana meminta pendampingan dari kejaksaan dalam proses pengkajian persoalan tersebut.
Terkait tuntutan agar Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo dievaluasi, Supriyo mengatakan pihaknya masih menunggu langkah dari pemerintah daerah.

“Soal tuntutan pencopotan Dirut PD Pasar, kemungkinan mereka akan evaluasi sendiri. Kita tunggu satu-dua bulan ke depan,” tambahnya.

Dalam audiensi, salah satu hasil yang disampaikan kepada pedagang adalah portal pasar akan dibuka mulai Selasa (29/9/2026) pagi. Meski demikian, pedagang mengaku belum puas karena masih terdapat persoalan lain yang belum mendapatkan penyelesaian, khususnya terkait sistem sewa-menyewa kios dan tuntutan terhadap jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo.

“Intinya kami belum puas. Masih ada dua persoalan, yaitu sewa-menyewa dan direksi,” pungkas Supriyo.

Editor: Rizky Rusdiyanto