
Tandaglobalnews Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding dari pihak terdakwa didaftarkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding sehari kemudian, Kamis, 2 Juli 2026.
Langkah banding tersebut menjadi upaya hukum lanjutan setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider tindak pidana korupsi.
Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum Nadiem juga berencana melaporkan empat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan itu dijadwalkan disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan didampingi istri Nadiem.
Empat hakim yang akan dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Sementara itu, hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion dalam perkara tersebut tidak termasuk dalam laporan.
Menurut Ari Yusuf Amir, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik hakim serta dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.
Ia juga menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima ataupun mengajukan banding setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, majelis menilai unsur dalam dakwaan subsider terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada terdakwa. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai putusan pengadilan.
Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk memperoleh putusan berikutnya.
Jurnalis : Fitri Rahayu