
Tandaglobalnews KEDIRI – Polres Kediri menggelar pers rilis pengungkapan kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang berhasil diungkap selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap lima kasus dengan empat orang tersangka yang kini telah diamankan.
Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan yang mewakili Kapolres Kediri menjelaskan, dari lima kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pada kesempatan pagi ini, saya mewakili Bapak Kapolres Kediri menyampaikan hasil ungkap kasus 3C oleh Satreskrim Polres Kediri dan Polsek jajaran periode Mei sampai dengan Juni 2026. Selama periode tersebut berhasil diungkap lima kasus, terdiri dari dua kasus curat dan tiga kasus curanmor dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang,” ujar Kompol Hari Kurniawan.
Salah satu kasus curat yang berhasil diungkap terjadi di SD Sukorejo, Kecamatan Ngasem. Pelaku diduga masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak dan mencongkel jendela bangunan sekolah sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Dari aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit proyektor LCD, dua unit printer, satu unit telepon genggam Samsung, serta satu keranjang plastik yang diduga hasil kejahatan.
Menurut Wakapolres, pelaku yang sama juga diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah warga yang masih berada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Selain kasus curat, Polres Kediri juga mengungkap tiga kasus curanmor yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebagian kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan dalam menjaga keamanan kendaraannya.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa masih ada masyarakat yang menganggap remeh pengamanan barang miliknya sendiri. Misalnya saat melaksanakan salat subuh rumah tidak dikunci, atau ketika berkebun sepeda motor ditaruh di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel,” terang Kompol Hari Kurniawan.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah maupun kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan. Langkah sederhana seperti mengunci rumah, mencabut kunci kontak kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dinilai dapat meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim