Guru SMK di Pare Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Siswa, Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Foto ilustrasi pelecehan terhadap wanita. (copyright/shutterstock)

Tandaglobal.news | KEDIRISatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan seorang guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Pare sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang tenaga pendidik yang mengajar di sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Setelah dinilai memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan dari keluarga korban.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan tindak asusila yang dialami anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum.

Menurut Ipda Eko Idya Sunarwan, penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Tindak asusila terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat berdampak pada masa depan korban. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan, baik fisik maupun seksual, terhadap anak. Setiap laporan yang diterima akan kami tangani secara profesional serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Polres Kediri.


Jurnalis: Wildan Wahid Hasyim

administrator

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *