
TandaGlobalNews | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan hasil sitaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan kepolisian dalam proses pengembalian kendaraan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan kendaraan hasil kejahatan yang berhasil diamankan dapat kembali ke tangan pemilik sah tanpa hambatan dan tanpa biaya tambahan. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau pihak ketiga untuk mengambil kendaraan yang telah ditemukan oleh kepolisian.
“Jika ada pihak yang mengaku dari kepolisian dan meminta sejumlah uang untuk pengambilan kendaraan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Sebanyak 156 Kendaraan Berhasil Diamankan
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 156 unit kendaraan hasil sitaan kasus curanmor yang telah berhasil diamankan dari berbagai pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 141 unit sepeda motor dan 15 unit mobil.
Data kendaraan yang berhasil diamankan telah diumumkan secara terbuka melalui jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Warga yang merasa kehilangan kendaraan dapat melakukan pengecekan daftar tersebut untuk memastikan apakah kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah ditemukan polisi.

26 Kendaraan Diserahkan kepada Pemilik Sah
Sebagai bagian dari proses pengembalian barang bukti, Polda Metro Jaya secara simbolis menyerahkan 26 kendaraan kepada pemilik sahnya. Kendaraan yang dikembalikan terdiri dari 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil. Penyerahan dilakukan secara serentak oleh penyidik di tingkat Polda maupun Polres jajaran.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak para korban tindak pidana dapat dipulihkan.
Wajib Membawa Bukti Kepemilikan
Untuk mengambil kendaraan yang telah ditemukan, pemilik diwajibkan membawa dokumen kepemilikan yang sah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dokumen tersebut akan digunakan penyidik untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data kepemilikan sebelum kendaraan diserahkan kepada pemiliknya.
Masyarakat juga diminta datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres sesuai lokasi penyimpanan barang bukti dan tidak mewakilkan proses pengambilan kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik percaloan maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan korban.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Selain memastikan proses pengembalian kendaraan berlangsung gratis, Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaannya. Setiap indikasi pungutan liar, percaloan, maupun permintaan biaya yang mengatasnamakan polisi diminta segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap proses pengembalian kendaraan hasil curanmor dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban yang selama ini kehilangan kendaraan mereka akibat tindak kejahatan.