Di Balik Keindahan Bali, Perdagangan Ilegal Satwa Liar Masih Mengancam

Media Gathering yang diselenggarakan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ)
bersama FLIGHT Protecting Birds. Sumber Foto : ads/bpn

Tandaglobalnews | DENPASAR – Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia ternyata masih menghadapi ancaman serius berupa perdagangan ilegal satwa liar. Letak geografis yang strategis serta tingginya aktivitas transportasi menjadikan Pulau Dewata sebagai jalur transit sekaligus pasar bagi perdagangan satwa liar, khususnya burung.

Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama FLIGHT Protecting Birds di Denpasar, Senin 15 Juni 2026. Kegiatan bertema “Bali: Antara Rute Utama dan Pasar Gelap Perdagangan Ilegal Satwa Liar” itu menghadirkan pemerintah, akademisi, dan lembaga konservasi untuk membahas upaya penyelamatan satwa liar.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengatakan perdagangan burung liar di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan menjadi salah satu penyebab munculnya fenomena silent forest, yaitu hutan yang kehilangan suara burung akibat perburuan dan perdagangan secara masif.

“Jika kondisi ini terus berlangsung, banyak spesies berpotensi mengalami kepunahan lokal di habitat alaminya,” ujarnya.

Data FLIGHT mencatat selama periode 2023–2025 terdapat 771 kasus penyitaan satwa liar dengan total 161.992 individu. Dari jumlah tersebut, 139.827 individu atau 86,32 persen merupakan burung, dan sekitar 134.515 di antaranya adalah burung kicau.

Menurut Marison, tingginya budaya memelihara burung menjadi salah satu faktor yang terus mendorong perdagangan ilegal. FLIGHT menemukan sekitar 11.100 kios burung dan 125 pasar burung di Pulau Jawa, sedangkan di Bali terdapat sedikitnya 124 kios burung serta dua pasar burung besar.

Ia juga menjelaskan bahwa Pelabuhan Padang Bai menjadi salah satu pintu masuk utama burung liar dari Nusa Tenggara Barat, sementara Pelabuhan Gilimanuk menjadi jalur penting pengiriman burung menuju Pulau Jawa.

“Perdagangan burung liar kini melibatkan jaringan yang semakin terorganisasi dengan metode penyelundupan yang lebih canggih. Karena itu diperlukan kolaborasi berbagai pihak untuk memutus mata rantai perdagangan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan bahwa pengawasan perdagangan satwa harus berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu keberlanjutan (sustainability), legalitas (legality), dan ketertelusuran (traceability).

BKSDA Bali mencatat hingga awal Juni 2026 telah menyelamatkan 11.723 individu satwa liar, dengan 11.438 ekor atau 93,54 persen di antaranya merupakan burung. Sebagian besar berasal dari hasil penyitaan perdagangan ilegal.

Selain itu, kerja sama BKSDA Bali dengan berbagai pihak sejak 2022 hingga Mei 2026 berhasil menggagalkan penyelundupan 25.066 ekor burung melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk dan Padang Bai.

Di sisi lain, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bali, Heri Yuwono, menegaskan pentingnya pengawasan di pintu masuk dan keluar Bali. Sepanjang 2026, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, termasuk penahanan 7.355 ekor burung di Pelabuhan Padang Bai pada Januari serta pengamanan 1.392 ekor burung di Padang Bai dan 69 ekor burung di Gilimanuk pada Mei 2026.

Menurut akademisi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Dr. drh. Ida Bagus Windia Adnyana, Ph.D, perlindungan burung liar tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus diperkuat melalui nilai budaya Bali seperti Tri Hita Karana, awig-awig, dan pararem desa adat.

Ia mendorong penguatan konsep Desa Adat Ramah Burung Liar, penataan pasar burung agar seluruh perdagangan berlangsung secara legal dan dapat ditelusuri, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga habitat satwa.

Melalui forum tersebut, para narasumber menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keseimbangan ekosistem, kesehatan masyarakat, dan kelestarian keanekaragaman hayati Bali. Seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menghentikan praktik perdagangan satwa liar di Indonesia.

Sumber: baliportalnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *