
Tandaglobalnews JAKARTA – Sebuah langkah bersejarah dan mengejutkan terjadi di panggung politik Amerika Serikat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS secara resmi mengesahkan resolusi yang secara tegas membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam mengambil keputusan terkait serangan militer dan perang melawan Iran. Keputusan ini menjadi teguran keras sekaligus upaya pengendalian agar kebijakan Presiden Trump tidak lagi menyeret Washington ke dalam keterpurukan akibat konflik bersenjata yang berkepanjangan.
Dengan disahkannya resolusi ini, Donald Trump tidak lagi memiliki kebebasan penuh dan tidak dapat bertindak sepihak dalam melancarkan aksi militer besar terhadap Iran. Mulai saat ini, setiap kebijakan yang berkaitan dengan rencana perang atau serangan militer signifikan harus terlebih dahulu diajukan dan mendapatkan persetujuan resmi dari Kongres Amerika Serikat. Hal ini merupakan penerapan ketat atas Undang-Undang Kewenangan Perang yang selama ini dinilai sering diabaikan.
Selama ini, Partai Demokrat memang telah berulang kali berupaya menggelar pemungutan suara guna membatasi kekuasaan Trump di bidang pertahanan, baik di DPR maupun di Senat. Namun yang menjadi sorotan utama kali ini adalah fakta bahwa upaya tersebut perlahan namun pasti mulai mendapatkan dukungan luas dari kalangan Partai Republik sendiri—sesuatu yang dinilai sangat mengejutkan banyak pengamat politik dalam beberapa pekan terakhir.
Resolusi ini akhirnya disahkan melalui pemungutan suara yang digelar pada Rabu (3/6/2026) dengan hasil tipis namun menentukan: sebanyak 215 anggota legislatif memberikan suara mendukung, sementara 208 lainnya menentang. Yang paling menarik perhatian adalah nama-nama anggota DPR dari Partai Republik yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia Trump justru ikut menyuarakan persetujuan. Mereka adalah Thomas Massie, Brian Fitzpatrick, Tom Barrett, dan Warren Davidson.
Tom Barrett mengungkapkan bahwa dukungannya tersebut mewakili kekecewaan mendalam masyarakat Amerika Serikat terhadap dampak buruk akibat ketegangan yang terus berlanjut. “Saya pikir rakyat AS sudah merasa sangat frustrasi, tentu saja. Mereka merasakan langsung penderitaan akibat perang ini,” tegasnya.
Sementara itu, Thomas Massie yang telah lama menjadi pengkritik kebijakan militer Trump menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keterwakilan suara rakyat. Ia menyebutkan bahwa dampak nyata sudah terasa hingga ke pelosok negeri, seperti lonjakan harga bahan bakar yang merugikan seluruh lapisan masyarakat. “Warga sudah lelah dengan ini. Mereka lelah dengan harga bensin yang mencapai US$5 per galon dan solar US$6 per galon, serta kesulitan mendapatkan pupuk yang dibutuhkan petani di Kentucky. Pemungutan suara ini mengirimkan pesan jelas bahwa DPR yang mewakili rakyat sudah tidak tahan lagi dengan perang yang tidak jelas ujung pangkalnya,” ujar Massie dengan tegas.
Sementara itu, Brian Fitzpatrick menegaskan bahwa dukungannya murni didasarkan pada prinsip hukum dan ketatanegaraan. “Ada aturan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Kewenangan Perang. Saya tidak melihat hal yang rumit dari hal ini. Segala keputusan besar harus dibawa ke Kongres, diperdebatkan secara mendalam, dan diputuskan bersama melalui pemungutan suara. Seharusnya begitulah cara sistem demokrasi bekerja,” tandasnya.
Keputusan ini dipandang sebagai titik balik yang sangat penting dalam hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif AS. Di satu sisi, hal ini menjadi pengingat tegas bagi Trump bahwa kekuasaan tidak boleh disalahgunakan demi keputusan sepihak yang berisiko menyeret dunia ke dalam kancah perang yang lebih luas. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat mendinginkan suhu ketegangan yang semakin memanas antara AS dan Iran, serta memberikan harapan baru bagi tercapainya solusi damai yang lebih manusiawi demi kepentingan bersama.