
tandaglobal.news/ | MEKKAH – Fase kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama dari Tanah Suci menuju Tanah Air resmi dimulai secara bertahap sejak Senin, 1 Juni 2026. Seiring dimulainya pemulangan ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) bersama maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines mengeluarkan imbauan keras terkait regulasi dan aturan barang bawaan jemaah.
Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan penerbangan yang mengacu pada standar internasional General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, sekaligus mencegah terjadinya penumpukan atau pembongkaran paksa koper jemaah di bandara.
Batas Maksimal Berat Bagasi: Kompromi Nol Toleransi
Pihak maskapai menegaskan bahwa ketentuan berat barang bawaan jemaah tahun ini bersifat mutlak. Setiap jemaah haji reguler hanya berhak membawa tas resmi yang dibagikan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), dengan rincian kapasitas sebagai berikut:
- Koper Bagasi Besar: Maksimal 32 kilogram (akan masuk ke lambung pesawat).
- Koper Kabin: Maksimal 7 kilogram (boleh dibawa ke dalam pesawat).
- Tas Paspor: Wajib dikalungkan atau dibawa di tangan demi kelancaran pemeriksaan dokumen imigrasi.
Petugas di pemondokan (maktab) akan melakukan penimbangan koper jemaah sekitar 48 jam sebelum jadwal keberangkatan ke bandara. Koper yang melebihi batas 32 kilogram tidak akan diangkut menuju bandara sebelum jemaah mengurangkan sendiri kelebihan muatannya.
Larangan Mutlak Penyelundupan Air Zamzam
Satu hal yang menjadi perhatian utama Kemenhaj pada fase pemulangan 2026 ini adalah larangan keras memasukkan air Zamzam ke dalam koper bagasi maupun koper kabin, dalam kemasan atau ukuran apa pun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan jemaah agar tidak nekat memodifikasi atau menyembunyikan air Zamzam di dalam tumpukan baju atau dibungkus lakban tebal.
“Seluruh koper bagasi jemaah akan melewati proses pemindaian menggunakan teknologi X-Ray Multiview di gudang kargo bandara (Jedah maupun Madinah). Teknologi ini mampu mendeteksi cairan dengan akurasi sangat tinggi. Jika terdeteksi, koper akan dibongkar paksa oleh otoritas keamanan bandara tanpa kehadiran jemaah, dan hal ini berpotensi merusak koper serta menghambat jadwal penerbangan,” jelas pihak Kemenhaj dalam keterangan resminya.
Sebagai solusi, pemerintah memastikan bahwa setiap jemaah haji Indonesia akan mendapatkan jatah 5 liter air Zamzam secara resmi dan gratis, yang dibagikan langsung setibanya jemaah di Asrama Haji Debarkasi masing-masing di Tanah Air.
Daftar Komoditas yang Dilarang (Prohibited Items)
Selain air Zamzam, otoritas penerbangan juga merilis daftar barang yang dilarang keras masuk ke dalam pesawat demi alasan keamanan, di antaranya:
| Kategori Barang | Aturan dan Batasan |
| Cairan, Aerosol, dan Gel (LAGs) | Hanya boleh dibawa ke kabin jika volume wadahnya kurang dari 100 ml, dan harus dimasukkan ke dalam plastik transparan sealable. |
| Benda Tajam & Alat Berbahaya | Gunting, pisau, silet, cutter, alat cukur, dan peralatan pertukangan dilarang masuk kabin. Wajib dikemas di koper bagasi besar. |
| Bahan Mudah Meledak / Terbakar | Korek api (gas maupun kayu), tabung gas portabel, alkohol murni, petasan, dan kembang api dilarang total baik di kabin maupun bagasi. |
| Powerbank & Baterai Litium | Hanya boleh dibawa ke kabin pesawat (tidak boleh di bagasi kargo) dengan kapasitas maksimal 100 Wh atau 20.000 mAh. |
Imbauan Kamtibmas dan Dokumen Penting
Kemenhaj meminta jemaah untuk tetap menjaga kesehatan fisik pasca-puncak Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) agar kondisi tubuh tetap fit selama perjalanan udara yang memakan waktu 9 hingga 11 jam.
Jemaah juga diimbau untuk memastikan dokumen vital seperti Paspor, Visa Haji, Kartu Identitas (Kartu Nusuk), obat-obatan pribadi, dan perhiasan/barang berharga ditaruh di dalam tas paspor atau tas jinjing kabin, bukan di dalam koper besar yang masuk bagasi. Bagi jemaah yang membawa uang tunai melebihi Rp100.000.000 atau setara SAR 25.000, wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai bandara keberangkatan.