JAKARTA, Tandaglobal.news — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 53.490 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi secara nasional. Berdasarkan data Kemnaker, sebanyak 10.880 pekerja di wilayah tersebut dilaporkan kehilangan pekerjaan dalam kurun waktu delapan bulan.
Mengutip laporan detikFinance, Jumat (25/9/2026), angka tersebut berasal dari data Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker yang menghimpun laporan pekerja terdampak PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Setelah Jawa Barat, Banten menempati urutan kedua dengan 6.303 pekerja terdampak PHK. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 5.400 pekerja, Jawa Tengah sebanyak 4.769 pekerja, serta DKI Jakarta dengan 3.900 pekerja.
Tingginya laporan PHK di sejumlah provinsi tersebut menjadi gambaran tantangan yang dihadapi pasar tenaga kerja nasional sepanjang 2026.
Meski demikian, data yang dipublikasikan Kemnaker perlu dipahami sesuai cakupannya. Jumlah tersebut merupakan laporan pekerja yang tercatat dalam sistem JKP, bukan keseluruhan kasus PHK yang terjadi di Indonesia.
Selain itu, angka PHK masih berpotensi mengalami perubahan karena pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan klaim JKP dalam jangka waktu tertentu setelah mengalami PHK.
Data tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan, serta mendorong terciptanya kesempatan kerja baru di tengah dinamika perekonomian.
Upaya tersebut diperlukan agar pekerja yang kehilangan mata pencaharian tetap memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk kembali memasuki dunia kerja.



















Tinggalkan Balasan