JAKARTA, Tandaglobal.news — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (29/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026.
Dikutip dari ANTARA, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penetapan AN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Anom dalam konferensi pers di Jakarta.
AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang melayani perjalanan relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi. Kereta tersebut terlibat tabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Kecelakaan bermula ketika sebuah taksi listrik berhenti di perlintasan sebidang kawasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Insiden tersebut kemudian melibatkan rangkaian KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Berdasarkan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL terjadi sekitar pukul 20.52 WIB di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.
Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
KNKT juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan komunikasi dalam koordinasi perjalanan kereta api sebelum tabrakan terjadi.
Namun, KNKT menegaskan identifikasi faktor-faktor tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab pidana maupun administratif pihak tertentu.
Polisi Periksa 54 Saksi dan Analisis CCTV
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis sejumlah bukti elektronik dan dokumen operasional perkeretaapian.
Penyidik turut memeriksa rekaman CCTV, data logger, serta komunikasi antara pengatur perjalanan kereta api dan masinis sebelum kecelakaan.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk enam unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen perawatan sistem persinyalan, hasil analisis digital, serta dokumen terkait operasional perjalanan kereta.
Penyidik menggunakan metode scientific crime investigation untuk menganalisis rangkaian peristiwa dan mengungkap penyebab kecelakaan.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari dasar penetapan AN sebagai tersangka.



















Tinggalkan Balasan