SEMARANG, Tandaglobal.news — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.
Selain hukuman penjara, Sudewo dituntut membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Jaksa turut meminta agar hak politik Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa menyebut Sudewo melakukan penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2021–2022 serta saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Dalam perkara DJKA, jaksa menilai Sudewo menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Selain itu, ia disebut menerima gratifikasi senilai sekitar Rp2,3 miliar.
Sementara dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo didakwa melakukan pemerasan bersama sejumlah kepala desa.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar.
Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan dari pihak Sudewo sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.




















Tinggalkan Balasan