

KEDIRI, TandaGlobal.news — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kediri kembali menjadi sasaran penindakan. Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas menemukan 1.883 pack atau 32.260 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah toko di empat kecamatan.
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut berlangsung pada Selasa hingga Rabu, 15–16 September 2026.
Petugas menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Grogol, Kecamatan Kandangan, Kecamatan Kepung, dan Kecamatan Ngasem.
Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Subdenpom V/2-2, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, serta Kejaksaan Kabupaten Kediri.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan operasi dilakukan secara bersama-sama untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kediri.
“Selama dua hari kami melakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Kediri,” ujar Kaleb.
Pada hari pertama, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di tiga toko.
Masing-masing yakni toko milik Panoto Wardoyo di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol sebanyak 35 pack, Toko Latanza di Desa Grogol sebanyak 20 pack, serta Toko Sembako Farwa Nabila di Kecamatan Kandangan sebanyak 152 pack.
Penindakan berlanjut pada hari kedua.
Temuan terbesar berada di Toko Mubarok, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, dengan 1.189 pack rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, petugas menemukan 108 pack di Toko Akila dan 46 pack di Toko Najwa, yang juga berada di wilayah Kecamatan Ngasem.




















Tinggalkan Balasan