Sementara di Kecamatan Kepung, ditemukan 301 pack di Toko Samsul dan 32 pack di Toko Risalah.

“Total yang kami temukan selama dua hari sebanyak 1.883 pack atau sekitar 32.260 batang rokok tanpa pita cukai,” kata Kaleb.

Dari jumlah tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp47.906.100.

Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal tersebut ditaksir sebesar Rp31.215.259.

Kaleb menegaskan, seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diserahkan dan diamankan oleh Bea Cukai Kediri untuk proses lebih lanjut.

“Untuk barang buktinya sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.