KEDIRI, Tandaglobal.news — Dugaan adanya beras bantuan pangan pemerintah yang diperjualbelikan melalui media sosial Facebook menjadi perhatian Perum Bulog Cabang Kediri. Sejumlah unggahan yang menawarkan beras bantuan pangan kepada masyarakat ramai diperbincangkan.
Pemimpin Perum Bulog Cabang Kediri, Harisun, mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah mendapat konfirmasi mengenai maraknya unggahan jual beli beras bantuan pangan di media sosial.
Ia menegaskan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan kembali.
“Secara regulasi memang belum diatur secara rinci. Namun, di pamflet yang disiapkan Bapanas dan Bulog sudah disebutkan bahwa bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Di karungnya juga ada keterangan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Harisun.
Menurutnya, bantuan pangan diberikan secara cuma-cuma untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, bukan menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan.
Untuk program alokasi Juli-September 2026, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) memperoleh 10 kilogram beras per bulan atau total 30 kilogram untuk tiga bulan.
Di Kota Kediri, Bulog mencatat sebanyak 35.336 warga menerima bantuan pangan tersebut dengan total alokasi mencapai 1.060.080 kilogram beras.
Harisun mengingatkan, masyarakat yang terbukti menjual kembali bantuan pangan berpotensi dievaluasi status kepenerimaannya.
“Kalau ditemukan, yang pasti nanti masyarakat yang menerima itu akan dikaji kembali. Bisa jadi tidak dapat lagi kalau ketahuan seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, Bulog mengakui tidak dapat memantau secara langsung penggunaan beras setelah bantuan diterima masyarakat.
Setelah diserahkan kepada penerima, beras tersebut menjadi kewenangan penerima, termasuk apakah digunakan sendiri atau diberikan kepada anggota keluarga lainnya.
“Kalau sudah beras yang diterima oleh PBP itu menjadi kewenangan mereka. Kami tidak bisa memonitor secara langsung secara detail,” jelas Harisun.



















Tinggalkan Balasan