Karena itu, ia mengimbau masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Harisun juga meminta masyarakat maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan penjualan bantuan pangan untuk melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, pemerintah menyalurkan bantuan tersebut dengan tujuan menjaga pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat selama periode bantuan berlangsung.

Harisun menjelaskan, Bulog dalam program bantuan pangan hanya menjalankan tugas menyiapkan komoditas sesuai data dan jumlah penerima yang ditetapkan pemerintah.

Penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan bukan menjadi kewenangan Bulog.

Data penerima berasal dari pemerintah berdasarkan data sosial dan ekonomi yang dihimpun dari sejumlah sumber.

“Kalau terkait kategori penerima itu bukan domain kami. Domain Bulog hanya menyiapkan komoditas. Berapa pun yang diminta pemerintah, kami menyiapkan sesuai data yang diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyaluran bantuan pangan di Kota Kediri untuk periode Juli-September 2026 telah dilakukan kepada puluhan ribu penerima.

Setiap penerima memperoleh total 30 kilogram beras untuk tiga bulan.

Fenomena jual beli bantuan pangan di media sosial menjadi perhatian karena bantuan tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat penerima, bukan untuk menghasilkan keuntungan dari penjualan kembali.

Bulog pun meminta masyarakat tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah tersebut dan memastikan beras yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.