
KEDIRI, Tandaglobal.news — Fenomena sound horeg yang semakin marak dalam berbagai kegiatan masyarakat di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kabupaten Kediri, sama-sama meminta adanya pengendalian terhadap penggunaan pengeras suara berdaya tinggi tersebut.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri, KH Muhammad Makmun Mahfud, bahkan menyatakan sikap tegas bahwa penggunaan sound horeg seharusnya dilarang.
Menurutnya, penggunaan sound horeg memiliki lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya, baik dari perspektif hukum agama maupun kehidupan bermasyarakat.
“Sound horeg harus dilarang. Dari sisi fikih hukumnya sudah jelas haram, dari sisi kemasyarakatan lebih banyak negatifnya daripada positifnya,” kata KH Muhammad Makmun Mahfud.
Ia menegaskan, larangan tersebut menurutnya perlu diberlakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakadilan maupun perbedaan perlakuan di tengah masyarakat.
“Menyeluruh saja biar adil,” ujarnya.
Sikap senada juga disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kediri, Ikhwan Nurhadi.
Ia mengatakan Muhammadiyah Kabupaten Kediri mengikuti keputusan pimpinan organisasi di tingkat atas yang sebelumnya telah menyatakan sikap terkait penggunaan sound horeg.
“Kalau pimpinan di atas kita sudah memutuskan, kita yang di bawahnya tetap sama,” kata Ikhwan Nurhadi.
Namun, berbeda dengan PCNU yang mendorong pelarangan secara menyeluruh, Muhammadiyah Kabupaten Kediri tidak menyebut pelarangan tersebut berlaku mutlak untuk seluruh penggunaan sound horeg.
Ikhwan mengatakan, selama penggunaan pengeras suara masih berada dalam batas yang sesuai dengan ketentuan syariat, penggunaannya tidak serta-merta dilarang.
“Tidak mutlak, Mas. Selama masih dalam batas-batas syar’inya tidak dilanggar, tidak apa-apa. Muhammadiyah sifatnya hanya fatwa,” jelasnya.
Menurut Ikhwan, persoalan sound horeg tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi masyarakat yang menyukainya.
Pemerintah dan penyelenggara juga perlu mempertimbangkan warga lain yang merasa terganggu oleh suara berintensitas tinggi tersebut.




















Tinggalkan Balasan