Pascaoperasi, kondisi bayi dilaporkan kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, kondisi Sri Astutik Anggraini juga terus memburuk sehingga harus mendapatkan perawatan di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia.
Selain mempertanyakan tindakan medis selama persalinan, keluarga menyoroti persoalan dokumen medis. Suyanto mengaku menemukan tanda tangan pada dokumen persetujuan tindakan medis yang menurutnya tidak pernah ditandatangani oleh istrinya.
Keluarga juga mempertanyakan pengiriman barang yang tertinggal di ambulans setelah jenazah istrinya dipulangkan. Barang tersebut, menurut Suyanto, berupa pakaian dan plasenta atau ari-ari yang dikemas dalam kantong plastik.
Berbagai persoalan tersebut menjadi alasan keluarga meminta penjelasan langsung dari tenaga medis yang menangani pasien. Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan sehingga sejumlah pertanyaan keluarga masih belum terjawab.
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, mengatakan pihaknya sejak awal mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan.
Meski demikian, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya siap mendampingi keluarga menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip kami di LPBH NU adalah penyelesaian perkara tetap mengedepankan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai mekanisme negara hukum,” ujar Samsul.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, keluarga bersama pendamping hukumnya membuka kemungkinan melanjutkan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum guna memperoleh kejelasan atas penanganan medis yang dipersoalkan.
Sementara itu, upaya awak media untuk meminta konfirmasi lanjutan kepada pihak RS Aura Syifa setelah mediasi belum membuahkan hasil. Petugas keamanan rumah sakit, A.I. Futfansyah, tidak memberikan izin kepada jurnalis untuk melakukan konfirmasi di lingkungan rumah sakit.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak manajemen rumah sakit maupun dokter yang menangani pasien terkait dugaan kelalaian medis tersebut belum diperoleh. Dengan demikian, kronologi dan dugaan pelanggaran dalam penanganan persalinan masih bersumber dari keterangan keluarga dan memerlukan konfirmasi dari pihak rumah sakit serta tenaga medis terkait.



















Tinggalkan Balasan