
KEDIRI, Tandaglobal.news — Mediasi kasus dugaan malpraktik persalinan yang melibatkan Rumah Sakit (RS) Aura Syifa, Kabupaten Kediri, berakhir tanpa kesepakatan pada Selasa (13/10/2026). Keluarga pasien menilai pertemuan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan terkait penanganan medis yang berujung pada meninggalnya ibu dan bayi.
Mediasi yang didampingi Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri, Samsul Munir, berlangsung tanpa kehadiran dokter penanggung jawab pasien, dr. Jonatan, maupun tenaga keperawatan yang menangani proses persalinan.
Suami pasien sekaligus pelapor, Suyanto (40), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, mengaku kecewa karena pihak rumah sakit hanya diwakili unsur pimpinan dan kuasa hukum.
Menurut Suyanto, kehadiran dokter yang menangani langsung istrinya, Sri Astutik Anggraini (40), sangat diperlukan untuk menjelaskan rangkaian tindakan medis selama proses persalinan.
Keluarga ingin mengetahui secara langsung apa yang terjadi hingga menyebabkan istri dan anak Suyanto meninggal dunia. Namun, ketidakhadiran tenaga medis yang menangani pasien membuat sejumlah pertanyaan belum mendapatkan penjelasan langsung dalam mediasi.
Berdasarkan penuturan Suyanto, peristiwa itu bermula ketika istrinya dirujuk ke RS Aura Syifa pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjalani persalinan. Sebelum dirujuk, pembukaan persalinan di rumah disebut telah mencapai empat sejak sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam proses persalinan di rumah sakit, keluarga mengaku menemukan sejumlah hal yang dipertanyakan, termasuk keputusan terkait metode persalinan dan tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.
Suyanto menuturkan, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pembukaan persalinan disebut telah mencapai enam menuju tujuh dan kondisi istrinya semakin kesulitan, keluarga meminta agar dilakukan operasi caesar.
Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak disetujui oleh tenaga keperawatan dengan alasan belum terjamin BPJS serta riwayat tiga persalinan sebelumnya yang berlangsung normal.
Keluarga juga menyoroti tindakan penekanan pada perut pasien yang mereka sebut sebagai manuver Kristeller (Kristeller maneuver). Suyanto mengaku melihat dua orang tenaga keperawatan melakukan penekanan menggunakan kepalan tangan dari arah atas ke bawah dengan tekanan kuat.
Menurut Suyanto, setelah tindakan tersebut, denyut jantung bayi yang sebelumnya berada di angka 137 kali per menit disebut turun menjadi 105 kali per menit.
Tidak lama setelah kejadian itu, pasien dibawa ke ruang operasi untuk menjalani operasi caesar. Suyanto mengatakan dirinya diminta menandatangani persetujuan tindakan operasi caesar sekaligus sterilisasi kandungan sekitar pukul 18.00 WIB.
Pascaoperasi, kondisi bayi dilaporkan kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, kondisi Sri Astutik Anggraini juga terus memburuk sehingga harus mendapatkan perawatan di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia.
Selain mempertanyakan tindakan medis selama persalinan, keluarga menyoroti persoalan dokumen medis. Suyanto mengaku menemukan tanda tangan pada dokumen persetujuan tindakan medis yang menurutnya tidak pernah ditandatangani oleh istrinya.
Keluarga juga mempertanyakan pengiriman barang yang tertinggal di ambulans setelah jenazah istrinya dipulangkan. Barang tersebut, menurut Suyanto, berupa pakaian dan plasenta atau ari-ari yang dikemas dalam kantong plastik.
Berbagai persoalan tersebut menjadi alasan keluarga meminta penjelasan langsung dari tenaga medis yang menangani pasien. Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan sehingga sejumlah pertanyaan keluarga masih belum terjawab.
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, mengatakan pihaknya sejak awal mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan.
Meski demikian, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya siap mendampingi keluarga menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip kami di LPBH NU adalah penyelesaian perkara tetap mengedepankan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai mekanisme negara hukum,” ujar Samsul.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, keluarga bersama pendamping hukumnya membuka kemungkinan melanjutkan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum guna memperoleh kejelasan atas penanganan medis yang dipersoalkan.
Sementara itu, upaya awak media untuk meminta konfirmasi lanjutan kepada pihak RS Aura Syifa setelah mediasi belum membuahkan hasil. Petugas keamanan rumah sakit, A.I. Futfansyah, tidak memberikan izin kepada jurnalis untuk melakukan konfirmasi di lingkungan rumah sakit.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak manajemen rumah sakit maupun dokter yang menangani pasien terkait dugaan kelalaian medis tersebut belum diperoleh. Dengan demikian, kronologi dan dugaan pelanggaran dalam penanganan persalinan masih bersumber dari keterangan keluarga dan memerlukan konfirmasi dari pihak rumah sakit serta tenaga medis terkait.



















Tinggalkan Balasan