Ketentuan yang sama berlaku ketika layanan MBG berhenti karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang membuat kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Dalam kondisi bencana yang menyebabkan pembelajaran dilakukan secara daring dan SPPG tidak menyalurkan makanan, insentif juga tidak diberikan.

“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.

Perubahan tersebut membuat perhitungan insentif semakin berkaitan langsung dengan beban pelayanan masing-masing dapur.

Jika sebelumnya perbedaan jumlah penerima manfaat tidak memengaruhi insentif harian, kini jumlah porsi menjadi dasar utama perhitungannya.

Di sisi lain, perubahan ini membuat ketepatan penetapan jumlah penerima manfaat menjadi semakin penting.

Sebab, jumlah penerima yang menjadi dasar layanan sekaligus menentukan besaran insentif yang diterima SPPG.

BGN berharap mekanisme baru tersebut dapat dipahami dan dijalankan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi hingga seluruh tim dapur.

Dengan skema yang mulai berlaku 5 Oktober 2026, insentif SPPG tidak lagi bersifat flat, tetapi mengikuti layanan yang benar-benar diberikan.

Bagi pengelola dapur, perubahan ini sekaligus mengubah cara melihat insentif: bukan sekadar pembayaran tetap harian, melainkan komponen yang berhubungan langsung dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.