KEDIRI, Tandaglobal.news — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2026, jumlah daftar pemilih berkelanjutan yang ditetapkan mencapai 1.314.015 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan rekapitulasi data pemilih tersebut mencakup 26 kecamatan dan 344 desa/kelurahan di Kabupaten Kediri.

“Dari total 1.314.015 pemilih yang telah ditetapkan dalam rekapitulasi Triwulan III ini, rinciannya terdiri dari 657.576 pemilih laki-laki dan 656.439 pemilih perempuan,” ungkap Nanang Qosim usai memimpin rapat pleno penetapan tersebut.

Ia menambahkan, proses rekapitulasi dan pemutakhiran dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan data menjelang pelaksanaan pemilu pada masa mendatang.

Merespons penetapan rekapitulasi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Kediri) memberikan sejumlah catatan strategis, khususnya terkait pemutakhiran terhadap 279 data pemilih yang mengalami perubahan status.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifuddin Zuhri, saat dihubungi melalui telepon oleh redaksi, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proses administrasi data kependudukan yang bersifat dinamis.

“Karena itu, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Pertama, Bawaslu perlu memastikan bahwa perubahan status terhadap 279 data tersebut benar-benar didasarkan pada bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syaifuddin Zuhri.

Lebih lanjut, Bawaslu menekankan pentingnya evaluasi berkesinambungan agar kesalahan data tidak terulang.

“Kedua, kami berharap data hasil tindak lanjut tersebut dapat menjadi bagian dari pencermatan pada tahapan pemutakhiran berikutnya, sehingga tidak terjadi kembali data pemilih yang seharusnya sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tetapi masih tercantum dalam DPB,” tambahnya.

Bawaslu melalui Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas juga mengkritisi agar KPU tidak hanya fokus pada angka final, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan prosedur kerjanya.

“Ketiga, Bawaslu juga perlu melihat bukan hanya hasil akhirnya, tetapi prosesnya. Artinya, ketika suatu data dinyatakan TMS meninggal dunia, harus dapat diketahui sumber informasi, proses verifikasi, serta dasar penetapan status TMS tersebut,” jelas Siswo.

Mengingat pergerakan penduduk yang dinamis, Bawaslu mengingatkan agar pemutakhiran tidak stagnan.

“Keempat, kami berharap tindak lanjut ini tidak berhenti pada 279 data yang saat ini telah dilakukan pemutakhiran. Data kependudukan bersifat dinamis. Karena itu, mekanisme pemutakhiran berkelanjutan harus terus berjalan dengan melibatkan sumber-sumber data yang relevan dan dapat diverifikasi,” urainya.

Sebagai langkah pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus mengawal tahapan tersebut hingga tuntas.

“Kelima, dari sisi pengawasan, kami akan tetap melakukan pencermatan dan uji petik secara berkala. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Langkah sinergis antara KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas diharapkan mampu menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersih, valid, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kediri.