
BOGOR, Tandaglobal.news — Polemik inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 belum mereda. Pengacara Firdaus Oiwobo meminta Presiden Prabowo Subianto memecat anggota Ombudsman yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
Firdaus mempersoalkan cara tim Ombudsman saat melakukan sidak.
Ia menilai tindakan tersebut arogan dan menyebutnya sebagai praktik yang menyerupai premanisme.
“Tim Ombudsman disebut bertindak arogan dan mempraktikkan gaya premanisme saat merangsek masuk ke dalam lapas,” demikian pernyataan Firdaus yang dikutip dari pemberitaan mengenai polemik tersebut.
Firdaus juga mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Menurut dia, anggota Ombudsman bukan penyidik sehingga tidak semestinya bertindak seperti aparat penegak hukum.
“Staf lembaga tersebut bukanlah penyidik, anggota TNI, maupun Polri,” kata Firdaus dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian baru dari polemik yang sebelumnya muncul setelah tim Ombudsman mengaku sempat dihalangi petugas Lapas Cibinong ketika hendak melakukan pemeriksaan.
Ombudsman menyatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Lembaga itu juga menyebut lapas dan rutan termasuk objek pengawasan Ombudsman.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya menyatakan persoalan tersebut terjadi karena tidak ada koordinasi sebelum sidak.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno membantah pihaknya sengaja menghalangi Ombudsman.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke DPR.
Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Haryanto pada 28 September 2026 memberikan penjelasan mengenai kronologi sidak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR.
Dengan demikian, polemik kini tidak hanya menyangkut temuan Ombudsman di dalam Lapas Cibinong, tetapi juga memperdebatkan prosedur pemeriksaan, koordinasi antarlembaga, serta batas kewenangan masing-masing pihak.
Firdaus meminta Presiden Prabowo mengambil tindakan terhadap anggota Ombudsman yang menurutnya telah bertindak di luar kewenangan.
Sementara itu, dasar kewenangan Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan, tetap menjadi bagian penting dalam melihat polemik tersebut secara utuh.



















Tinggalkan Balasan