
KEDIRI, Tandaglobal.news — Bawaslu Kabupaten Kediri kembali melakukan uji petik data pemilih untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Uji petik dilakukan di Desa Minggiran dan Desa Purwo Tengah pada Rabu (23/9/2026).
Dari uji petik sementara di Desa Minggiran, Bawaslu menemukan sejumlah perubahan kondisi kependudukan yang perlu disandingkan kembali dengan data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang telah ditetapkan.
Data mentah yang diperoleh menunjukkan terdapat 55 pemilih berusia 17 tahun, 55 penduduk meninggal dunia, 90 penduduk pindah masuk, serta 110 penduduk yang tercatat pindah keluar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Syaifuddin Zuhri mengatakan, uji petik menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan data pemilih yang dikelola penyelenggara pemilu tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat.
Menurutnya, kondisi kependudukan dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, pengawasan secara langsung diperlukan untuk menemukan perubahan data yang belum tercatat dalam data pemilih.
“Uji petik ini kita lakukan untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” kata Syaifuddin Zuhri.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menjelaskan, data yang diperoleh dari Desa Minggiran saat ini masih berupa data mentah.
Data tersebut nantinya akan disandingkan dengan PDPB yang telah ditetapkan KPU. Proses tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat perbedaan antara data faktual di lapangan dengan data pemilih yang tercatat.
“Data yang didapat dari Minggiran masih data mentah. Kita akan menyandingkan data tersebut dengan PDPB yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, uji petik di Desa Purwo Tengah juga masih dalam proses. Karena itu, data hasil pemeriksaan di desa tersebut belum dapat disampaikan.
Apabila dalam proses penyandingan nantinya ditemukan persoalan, seperti data pemilih yang tidak sesuai, warga yang belum masuk dalam daftar pemilih, maupun perubahan status kependudukan yang belum diperbarui, Bawaslu akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan.
“Bilamana nanti ditemukan permasalahan terkait data yang tidak sesuai, ada yang belum masuk DPT atau perubahan status, kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU,” jelasnya.
Melalui uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Kediri berupaya menemukan ketidaksesuaian data sekaligus memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak pilihnya.
Hasil pemeriksaan di lapangan selanjutnya menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan apabila ditemukan data yang perlu diperbarui.
Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat terus mengikuti perubahan kondisi kependudukan masyarakat dan meminimalkan potensi persoalan data dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan mendatang.




















Tinggalkan Balasan