KEDIRI, Tandaglobal.news Modus pengobatan alternatif diduga menjadi kedok penipuan yang menimpa seorang warga di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Korban, Rudi Hermawan (39), mengalami kerugian hingga Rp74,65 juta setelah menyerahkan uang kepada seorang pria yang mengaku dapat membantu proses pengobatan istrinya.

Terduga pelaku diketahui berinisial Ramelan alias Suwoto alias Mbah Gimbal (60), warga Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban bersama istrinya bertemu dengan terlapor di kawasan Makam Syekh Jumadil Kubro, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada 30 Mei 2026.

Saat itu, terlapor menanyakan kondisi kesehatan istri korban yang disebut sedang mengalami sakit perut. Setelah korban membenarkan kondisi tersebut, terlapor kemudian mengaku dapat membantu menyembuhkan penyakit tersebut.

“Awalnya korban bertemu dengan terlapor di Makam Syeh Jumadil Kubro. Terlapor kemudian menawarkan bantuan untuk menyembuhkan sakit yang dialami istri korban,” kata AKP Budi Winariyanto.

Pertemuan kembali terjadi pada 11 Juni 2026 di Makam Syekh Wasil, Kota Kediri. Dalam pertemuan tersebut, korban meminta agar istrinya “dipagari” supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terlapor kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan menyebut ritual akan dilakukan di Makam Kyai Sala, Kota Solo.

Keesokan harinya, 12 Juni 2026, korban bersama istrinya dan terlapor berangkat ke Solo. Di lokasi tersebut, korban disebut diminta menyediakan uang tunai Rp19 juta untuk membeli berbagai peralatan yang diklaim diperlukan dalam ritual.

Setelah korban dan istrinya pulang ke Kediri, permintaan uang kembali berlanjut. Kali ini, uang dikirim korban melalui transfer dari rekening bank miliknya.

Pada 14 Juni 2026, korban mentransfer Rp5,1 juta dan Rp10,1 juta.

Kemudian pada 17 Juni sebesar Rp15,1 juta, 18 Juni Rp10,3 juta, 19 Juni Rp5 juta, dan 20 Juni Rp10,05 juta.

Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp74,65 juta.

“Uang tersebut diberikan secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dalihnya untuk kebutuhan proses pengobatan dan ritual yang ditawarkan kepada korban,” jelas Budi.

Persoalan mulai mencurigakan ketika pada 24 Juni 2026 terlapor meminta korban menjemputnya di Solo.

Namun, keesokan harinya nomor WhatsApp terlapor sudah tidak aktif dan korban tidak dapat menghubunginya.

Upaya korban mencari keberadaan terlapor akhirnya membuahkan hasil beberapa bulan kemudian.

Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban bertemu kembali dengan terlapor di kawasan Masjid Agung Tuban.

Korban kemudian meminta bantuan petugas kepolisian di Pos Boom untuk mengamankan terlapor.

Petugas Polres Tuban selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Kediri.

Tim Resmob Polres Kediri kemudian berangkat ke Polres Tuban untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Terlapor berhasil diamankan di wilayah Tuban setelah korban mengenalinya. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Kediri untuk diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih,” ujar Budi.

Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dari rekening BRI milik korban, tiga lembar rekening koran, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, satu tas selempang kecil merek Eiger, serta satu buah senter warna hitam.

Polisi menyelidiki perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk saat ini perkara masih dalam proses penyidikan. Kami masih mendalami keterangan korban, saksi maupun terlapor serta mencocokkan dengan barang bukti yang ada,” pungkas Budi.