Namun, Bawaslu menegaskan sosialisasi tersebut bukan untuk kepentingan politik praktis.

Pendidikan demokrasi diarahkan agar masyarakat memahami hak politiknya secara independen dan tidak mudah dipengaruhi oleh praktik politik uang maupun penyalahgunaan program pemerintah.

Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso menegaskan, program bantuan sosial tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat.

“Yang kita bangun adalah kesadaran masyarakat. Mereka harus mengetahui bahwa bantuan sosial merupakan program pemerintah yang memiliki ketentuan dan tidak boleh dijadikan instrumen untuk kepentingan politik praktis,” tambah Siswo.

Kolaborasi Bawaslu dan Dinsos diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.

Ke depan, sinergi tersebut dapat dikembangkan untuk membangun jaringan pengawasan partisipatif yang lebih luas di tingkat masyarakat.

Dinsos memiliki jaringan kelompok masyarakat binaan, sedangkan Bawaslu memiliki fungsi pengawasan, pencegahan dan pendidikan kepemiluan.

Kolaborasi keduanya diharapkan mampu menciptakan ruang edukasi demokrasi yang lebih dekat sekaligus mendorong masyarakat turut menjaga kualitas proses pemilu.

Bawaslu Kabupaten Kediri menegaskan, pengawasan ke depan tidak hanya diarahkan pada penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Upaya pencegahan melalui pendidikan demokrasi dan keterlibatan masyarakat akan terus diperkuat untuk meminimalkan potensi pelanggaran sejak dini.