KEDIRI, Tandaglobal.news — Dugaan adanya beras bantuan pangan pemerintah yang diperjualbelikan melalui media sosial Facebook menjadi perhatian Perum Bulog Cabang Kediri. Sejumlah unggahan yang menawarkan beras bantuan pangan kepada masyarakat ramai diperbincangkan.

Pemimpin Perum Bulog Cabang Kediri, Harisun, mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah mendapat konfirmasi mengenai maraknya unggahan jual beli beras bantuan pangan di media sosial.

Ia menegaskan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan kembali.

“Secara regulasi memang belum diatur secara rinci. Namun, di pamflet yang disiapkan Bapanas dan Bulog sudah disebutkan bahwa bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Di karungnya juga ada keterangan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Harisun.

Menurutnya, bantuan pangan diberikan secara cuma-cuma untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, bukan menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan.

Untuk program alokasi Juli-September 2026, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) memperoleh 10 kilogram beras per bulan atau total 30 kilogram untuk tiga bulan.

Di Kota Kediri, Bulog mencatat sebanyak 35.336 warga menerima bantuan pangan tersebut dengan total alokasi mencapai 1.060.080 kilogram beras.

Harisun mengingatkan, masyarakat yang terbukti menjual kembali bantuan pangan berpotensi dievaluasi status kepenerimaannya.

“Kalau ditemukan, yang pasti nanti masyarakat yang menerima itu akan dikaji kembali. Bisa jadi tidak dapat lagi kalau ketahuan seperti itu,” tegasnya.

Meski demikian, Bulog mengakui tidak dapat memantau secara langsung penggunaan beras setelah bantuan diterima masyarakat.

Setelah diserahkan kepada penerima, beras tersebut menjadi kewenangan penerima, termasuk apakah digunakan sendiri atau diberikan kepada anggota keluarga lainnya.

“Kalau sudah beras yang diterima oleh PBP itu menjadi kewenangan mereka. Kami tidak bisa memonitor secara langsung secara detail,” jelas Harisun.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Harisun juga meminta masyarakat maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan penjualan bantuan pangan untuk melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, pemerintah menyalurkan bantuan tersebut dengan tujuan menjaga pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat selama periode bantuan berlangsung.

Harisun menjelaskan, Bulog dalam program bantuan pangan hanya menjalankan tugas menyiapkan komoditas sesuai data dan jumlah penerima yang ditetapkan pemerintah.

Penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan bukan menjadi kewenangan Bulog.

Data penerima berasal dari pemerintah berdasarkan data sosial dan ekonomi yang dihimpun dari sejumlah sumber.

“Kalau terkait kategori penerima itu bukan domain kami. Domain Bulog hanya menyiapkan komoditas. Berapa pun yang diminta pemerintah, kami menyiapkan sesuai data yang diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyaluran bantuan pangan di Kota Kediri untuk periode Juli-September 2026 telah dilakukan kepada puluhan ribu penerima.

Setiap penerima memperoleh total 30 kilogram beras untuk tiga bulan.

Fenomena jual beli bantuan pangan di media sosial menjadi perhatian karena bantuan tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat penerima, bukan untuk menghasilkan keuntungan dari penjualan kembali.

Bulog pun meminta masyarakat tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah tersebut dan memastikan beras yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.