Kediri, TandaGlobalNews –Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Senin (14/9/2026).

Dalam rapat paripurna itu, Qowimuddin menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 diperlukan karena terdapat sejumlah kondisi dan kebijakan yang memengaruhinya. Di antaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD awal Tahun Anggaran 2026, baik berupa pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

Selain itu, terdapat sisa anggaran pada alokasi belanja daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, serta pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.

“Penyesuaian anggaran dilakukan karena kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Kediri menambahkan, perubahan APBD juga memperhitungkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. SILPA tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan.

Dari sisi pendapatan, APBD Tahun Anggaran 2026 yang semula direncanakan sebesar Rp1.256.521.245.527,15 berkurang menjadi Rp1.246.990.516.095,38. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,76 persen. Pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Sementara itu, pada sisi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, terjadi kenaikan dari semula Rp1.543.173.625.459,81 menjadi Rp1.648.070.996.982,12 atau meningkat sebesar 6,80 persen.

Adapun sisi pendapatan daerah setelah perubahan dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah setelah perubahan yang mengalami defisit sebesar Rp401.080.480.886,74.

“Defisit tersebut diseimbangkan melalui pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya sesuai dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2025, ungkapnya.

Qowimuddin juga mengatakan SILPA berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan dalam perubahan APBD 2026.

Ia menegaskan, rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Kediri tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Editor: Rizky Rusdiyanto