Kediri, TandaGlobalNews –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pahing. Seorang oknum mantri, bersama dua nasabah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali mengatakan, ketiga tersangka terdiri dari satu orang oknum pegawai bank atau mantri dan dua orang nasabah. Para tersangka masing-masing berinisial AJ bertugas sebagai mantri, WR dan SG, seorang perempuan yang berperan sebagai nasabah.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” kata Nurngali dalam keterangannya.
Dia menyebut, praktik ini berlangsung sepanjang periode 2023 hingga 2024 dengan melibatkan sedikitnya 24 pemohon kredit. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengajukan pinjaman fiktif yang tidak sesuai prosedur, dengan memalsukan berbagai dokumen persyaratan pengajuan.
Penyelidikan kasus ini berawal dari Laporan Informasi dan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim kejaksaan. Dari penelusuran awal terhadap pinjaman berkisar Rp 50 juta per pemohon.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis hingga nilai kerugian membengkak mencapai Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan menunggu hasil audit kerugian negara untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka guna proses hukum selanjutnya.
Editor: Rizky Rusdiyanto



















Tinggalkan Balasan