JAKARTA, Tandaglobal.news — Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pemerataan tenaga kesehatan dengan menyediakan tunjangan bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus sebesar sekitar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah 3T.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk mendorong lebih banyak dokter spesialis bersedia menjalankan tugas di wilayah yang masih mengalami keterbatasan tenaga kesehatan.

“Bapak Presiden Prabowo sudah menyetujui, ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3T sebanyak Rp30 juta per bulan,” ujar Budi, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Pemberian tunjangan tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan itu mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Dalam Perpres tersebut, besaran tunjangan khusus ditetapkan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Tunjangan diberikan di luar gaji pokok dan penghasilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran Tunjangan

Pemerintah juga melakukan perubahan mekanisme penyaluran insentif bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah yang membutuhkan. Mulai Januari 2026, pemberian insentif dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, tidak lagi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran tunjangan lebih terarah sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga medis yang ditempatkan di daerah dengan keterbatasan fasilitas dan sumber daya kesehatan.

Selain dukungan finansial, pemerintah menyiapkan fasilitas pendukung bagi dokter spesialis yang menjalankan tugas di wilayah 3T. Dukungan tersebut mencakup hunian serta fasilitas penunjang lainnya agar tenaga medis dapat menjalankan pelayanan secara optimal.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi ketimpangan distribusi dokter spesialis. Selama ini, tenaga medis spesialis masih lebih banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan pusat-pusat layanan kesehatan.

Sementara itu, masyarakat di daerah terpencil masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan spesialistik. Kondisi tersebut membuat sebagian pasien harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pemeriksaan maupun penanganan dari dokter spesialis.

Melalui kombinasi tunjangan dan fasilitas pendukung, pemerintah berharap penempatan dokter spesialis di daerah 3T dapat berjalan lebih berkelanjutan.

Program tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan spesialistik sekaligus mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antara daerah perkotaan dan wilayah terpencil.