Aktivitas Pengambilan Tanah Uruk di Bekas Lahan Tebu Sumberagung Jadi Sorotan

Truk pasir yang melalui jalan di Desa Sumberangung, Plosoklaten, saat menuju ke lokasi area pengambilan tanah.
(Foto: Dok.TGN/Maulana Rahmadha)

Tandaglobal.news | KEDIRI – Aktivitas pengambilan tanah uruk di sebuah bekas lahan tebu di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian. Kegiatan tersebut terlihat berlangsung cukup aktif dengan sejumlah kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Selasa, 23 Juni 2026, sedikitnya lima truk roda empat tampak beroperasi mengangkut material dari area yang telah mengalami pengerukan. Sekitar 15 pekerja terlihat melakukan aktivitas pemuatan tanah ke kendaraan pengangkut.

Lokasi yang berada di kawasan lahan pertanian tersebut dimanfaatkan untuk pengambilan material yang oleh pekerja setempat disebut sebagai tanah uruk, yakni tanah yang digunakan sebagai bahan timbunan untuk meratakan atau meninggikan permukaan lahan. Material tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah, perumahan, maupun proyek konstruksi lainnya.

“Ini tanah uruk, biasanya untuk bangun rumah atau proyek,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi.

Dari hasil penelusuran, penjualan material dilakukan berdasarkan permintaan konsumen. Pengiriman menggunakan truk dengan biaya yang disesuaikan jarak tempuh menuju lokasi tujuan.

Menurut keterangan pekerja, permintaan material datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Kediri. Pembeli berasal dari kalangan masyarakat yang sedang membangun rumah hingga kebutuhan proyek berskala lebih besar.

“Harganya tergantung jarak pengiriman. Biasanya untuk perumahan atau pembangunan rumah warga,” ungkapnya.

Dalam percakapan tersebut juga terungkap bahwa aktivitas serupa tidak hanya ditemukan di satu titik. Sejumlah warga menyebut terdapat beberapa lokasi pengambilan tanah uruk lain di wilayah Desa Sumberagung yang melayani kebutuhan material pembangunan.

Dari pengamatan di lapangan, area bekas lahan tebu tersebut tampak telah mengalami perubahan kontur akibat aktivitas pengambilan tanah. Sejumlah bagian lahan terlihat lebih rendah dibanding area sekitarnya. Kendati demikian, kegiatan berlangsung seperti aktivitas jual beli material pada umumnya dengan pekerja yang melayani pemesanan dan pengiriman sesuai kebutuhan konsumen.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Kabupaten Kediri Mulai MPLS 14 Juli, Kuota SD Hanya Terpenuhi Satu Rombel

Hingga kini belum diketahui secara pasti status perizinan kegiatan pengambilan tanah uruk di lokasi tersebut. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.

Penelusuran lebih lanjut diperlukan guna mengetahui legalitas usaha, mekanisme pengelolaan lahan, serta pengawasan terhadap aktivitas pengambilan material yang berkembang di kawasan tersebut.


Jurnalis: Maulana Rahmadha

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *