KEDIRI, TandaGlobalNews –Perwakilan pedagang Pasar Bandar, Kota Kediri, meminta pemerintah mengevaluasi penerapan aturan akses masuk dan retribusi pasar sebelum sistem portal digital diaktifkan. Evaluasi dinilai penting agar upaya penataan pasar tidak menghambat aktivitas perdagangan yang menjadi sumber penghidupan pedagang.
Yunus, perwakilan pedagang Pasar Bandar, menilai kebijakan yang berjalan sekitar dua tahun terakhir perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, karakter pasar grosir dan pusat perkulakan berbeda dengan pasar tradisional yang melayani pembeli eceran.
Pasar Bandar, kata dia, melayani transaksi dalam jumlah besar dan distribusi komoditas ke berbagai wilayah. Karena itu, kebijakan akses masuk perlu mempertimbangkan pola kedatangan pembeli serta kebutuhan pedagang dalam menjalankan transaksi.
“Pasar grosir dan bandaran tidak bisa disamakan begitu saja dengan pasar tradisional biasa. Pembeli datang untuk kulakan, sehingga akses masuk sangat berpengaruh terhadap aktivitas jual beli,” katanya, Jumat (23/10/2026).
Ia juga menyoroti rencana pemasangan portal digital yang disebut telah melalui proses pengadaan. Menurut informasi yang diterima perwakilan pedagang, perangkat portal sempat dipasang, tetapi belum dioperasikan karena menunggu kesiapan penerapan kebijakan dan mempertimbangkan situasi di lapangan.
Yunus berharap rencana digitalisasi tidak hanya berfokus pada sistem penarikan retribusi, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap jumlah pengunjung dan omzet pedagang. Ia menilai komunikasi antara pemerintah, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang perlu dilakukan secara terbuka sebelum sistem diberlakukan.
“Yang kami harapkan ada solusi bersama. Aturan tetap bisa berjalan, tetapi kondisi pedagang juga harus diperhatikan agar pasar tidak semakin sepi,” ujarnya.
Perwakilan pedagang, lanjut Yunus, terus berkoordinasi dengan pemerintah kota melalui pihak yang menangani bidang perekonomian dan pembangunan untuk mencari titik temu. Mereka berharap pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan yang dapat diterapkan tanpa memperburuk kondisi perdagangan.
Bagi pedagang, evaluasi aturan dan kesiapan portal digital menjadi bagian penting dari upaya menata pasar. Mereka berharap kebijakan baru nantinya tidak hanya memberikan kepastian pengelolaan retribusi, tetapi juga menjaga kelangsungan usaha serta menghidupkan kembali aktivitas jual beli.
Reporter: Maulana Rahmadha
Editor:Rizky Rusdiyanto



















Tinggalkan Balasan