KEDIRI, TandaGlobalNews – Sejumlah kiai sepuh dari berbagai daerah di Indonesia menggelar pertemuan di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan yang diikuti secara langsung maupun daring tersebut menjadi wadah penyampaian keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Adapun kiai sepuh yang hadir secara langsung mulai dari KH.Anwar Manshur, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. A Mustofa Bisri, KH.Said Asrori, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH. Mas’ud Masduki, hingga Mantan Ketua Umum PBNU KH.Yahya Cholil Staquf.

Dalam pertemuan tersebut, para kiai menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berlandaskan fakta persidangan. Mereka menilai, persoalan hukum yang menjadi perhatian publik perlu ditangani secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Besuk, Kejayan, Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly, mengatakan, pertemuan tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Yang pertama, kami merasa prihatin dengan semakin terpuruknya keadilan yang bermartabat dalam praktik pengadilan secara umum. Kami melihat ada banyak kasus yang perlu mendapat keseriusan dari pemerintah, termasuk yang sedang dihadapi Gus Yaqut,” katanya.

Gus Muhib sapaan akrabnya menyampaikan, pemerintah tidak hanya dihadapkan pada berbagai persoalan nasional, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Menurutnya, pertemuan para kiai tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus seruan moral agar penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan.

Ia juga menyoroti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Yaqut Cholil Qoumas.

“Terdapat hal-hal yang dinilai perlu dicermati lebih jauh, terutama terkait kesesuaian antara dakwaan dan keterangan yang muncul selama persidangan,” ujarnya.

Gus Muhib berharap, proses hukum terhadap Yaqut dapat dijalankan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta maupun keterangan yang terungkap di dalam persidangan. “Fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan itu jauh. Semua bisa melihat saksi yang mencabut kesaksiannya,” ungkapnya.

Sementara itu, KH Muhyidin Ishaq menyampaikan, peringatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan agar menjalankan tugas penegakan hukum secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang.

“Saya ingatkan penegak hukum, KPK dan Kejaksaan, jangan seenaknya. Ini kiai-kiai sudah mulai merasa tersinggung. Saya cuma khawatir kalau kiai-kiai sudah mengangkat tangannya, apa yang akan terjadi,” tegasnya.

Meski demikian, ia menilai para kiai masih mengedepankan kesabaran dan berharap aparat penegak hukum segera menunjukkan sikap yang mencerminkan keadilan serta martabat hukum. Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara hukum dilakukan secara profesional sehingga tidak memicu kekecewaan masyarakat terhadap proses peradilan.

“Tolong sikap penegak hukum yang berkeadilan dan bermartabat segera ditegakkan. Jangan sampai rakyat terus menggeruduk ke pengadilan,” tandasnya.

Editor: Rizky Rusdiyanto