
KEDIRI, Tandaglobal.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua perkara berbeda, yakni kasus kematian bayi di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, dan dugaan aborsi serta pembuangan janin di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Kedua perkara tersebut kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut di kejaksaan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Kediri, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, membenarkan bahwa pihaknya menerima SPDP dari penyidik Polres Kediri pada Rabu (14/10/2026).
“SPDP-nya kemarin kami terima,” ujar Agustinus yang akrab disapa Gabriel.
Meski telah menerima SPDP, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk diteliti lebih lanjut.
Setelah berkas perkara tahap pertama diterima, jaksa peneliti akan memeriksa secara mendalam kelengkapan formil dan materiil berkas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Gabriel menyampaikan bahwa proses penelitian berkas perkara akan dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas secara lengkap kepada kejaksaan.
“Kami masih menunggu pelimpahan berkasnya untuk diteliti,” jelasnya.
Dalam kasus pertama, polisi menetapkan TW (23) dan DA sebagai tersangka dalam perkara kematian bayi laki-laki yang baru dilahirkan dan jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan aborsi terhadap janin berusia sekitar lima bulan yang ditemukan di wilayah Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RDP dan AW.
Sebelumnya, Polres Kediri mengungkap kedua perkara tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan. Seluruh tersangka telah ditahan, sedangkan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan.
Dengan diterimanya SPDP untuk kedua perkara tersebut, proses hukum selanjutnya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian sebelum jaksa melakukan penelitian dan menentukan kelengkapan berkas sesuai prosedur yang berlaku.



















Tinggalkan Balasan